Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Lembaga DIbubarkan, Negara Hemat Rp 277 Miliar

Kompas.com - 01/12/2020, 20:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memperkirakan pembubaran 10 badan/lembaga bisa menghemat anggaran negara sekitar Rp 227 miliar per tahun.

"Akibat pembubaran ini, anggaran negara potensi penghematannya sekitar Rp 227 miliar untuk per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga nonstruktural tersebut," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini memperhitungkan dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Rini mengakui pembubaran tersebut tidak begitu signifikan pengaruhnya terhadap anggaran negara. Namun yang terpenting adalah bisa meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi dari kelembagaan badan negara.

Baca juga: Bagaimana Nasib ASN di 10 Lembaga Dibubarkan, Ini Penjelasan Kemenpan RB

"Kami melakukan pengkajian dan dari aspek anggaran tidak terlalu signifikan karena memang titik beratnya memang kepada bagaimana kita melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing instansi pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang menyatakan pembubaran 10 lembaga nonstruktural.

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.

Baca juga: Sepanjang Dua Periode, Jokowi Telah Bubarkan 37 Lembaga

Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga. Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan.

Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Adapun 10 badan/lembaga yang dibubarkan Jokowi adalah:

1. Dewan Riset Nasional

2. Dewan Ketahanan Pangan

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com