Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Terus Kejar Pajak Penghasilan Perusahaan Digital Asing

Kompas.com - 02/12/2020, 07:23 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bakal tetap menarik pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) perusahaan digital asing yang mendapat keuntungan dari Indonesia.

Dia pun mengatakan, pemungutan PPh perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia tersebut sebenarnya telah diatur di dalam-undang.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya pada klaster perpajakan.

"Walaupun untuk agreement tidak dibutuhkan, kami tetap melakukan hak pemajakan dari Indonesia. Untuk PPh-nya ini lebih pada bagaimana settlement mengenai pembagian dari keuntungan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Vaksin Covid-19 Akan Dipasangi Barcode

Di dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dijelaskan pajak transaksi elektronik (PTE) bisa diterapkan apabila memenuhi dua syarat.

Pertama, adanya kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence (SEP) dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri di Indonesia. Kedua, pelaku usaha PMSE berasal dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Sri Mulyani mengatakan, aturan tersebut digunakan sebagai landasan hukum serta pertimbangan untuk memungut PPh bagi transaksi elektronik. Sebab hingga saat ini pun otoritas fiskal juga sudah menunjuk puluhan perusahaan digital asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk dan jasa digital yang dibeli oleh konsumen tanah air.

"Kalau sekarang kita sudah bisa dapatkan PPN, dan kemudian juga UU mengenai perpajakan kita di dalam cipta kerja maupun Perppu, tentu secara estimasi kita bisa katakan income yang dia peroleh dari Indonesia pasti bisa diestimasi berdasarkan pembayaran PPN," ujarnya.

"Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh," tambahnya.

Baca juga: Luhut: Pak Ganjar Pranowo Tolong Segera Perbanyak Fasilitas Isolasi Mandiri Terpusat

Sri Mulyani pun berharap konsensus pajak digital ini bisa disepakati oleh OECD dan G20. Agar pemerintah Indonesia bisa menarik pajak penghasilan perusahaan digital yang mendapat keuntungan di Indonesia.

Jika konsensus tersebut tidak disepakati, Sri Mulyani tetap akan memungut kewajiban pajaknya, hanya saja sesuai dengan aturan yang diberlakukan di tanah air.

"Pemerintah Indonesia akan tetap melakukan pemungutan sesuai peraturan UU yang dimiliki, yang kita anggap hak pemajakan terutama PPN yang selama ini sudah mulai dilakukan dan tentu dari sisi income tax yaitu income yang mereka generate dari operasi mereka di Indonesia," ungkapnya.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Belum Izinkan Swasta Ikut Impor Vaksin Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com