Ia menyebutkan perusahaan eksportir akan diberikan sanksi minimal Rp 1 miliar jika terbukti melakukan dugaan monopoli dalam ekspor benih lobster atau benur.
Guntur Saragih menjelaskan bahwa sanksi terkait dugaan monopoli diatur dalam ketentuan lama KPPU, yakni UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
Baca juga: Taksiran Fantastis Harga Sepeda yang Dibeli Edhy Prabowo dari Hawaii
Berdasarkan UU itu, sanksi berupa denda yang dikenakan minimal Rp1 miliar dan maksimal sebesar Rp25 miliar.
Namun begitu, Guntur menjelaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja, sanksi denda untuk praktik monopoli tidak mengatur denda maksimal.
"Di undang-undang kami Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar, sedangkan di UU Cipta Kerja tidak ada sanksi maksimum, hanya minimum Rp 1 miliar," kata Guntur.
Guntur menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR menganggap bahwa pelanggaran persaingan usaha cukup penting, sehingga berpotensi untuk diberikan denda yang lebih besar lagi, tanpa ketentuan maksimal.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap, KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.