Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bekraf) awalnya adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Baca juga: Eks Menkeu Kritik Jokowi Karena Terus Tambah Utang Selama Pandemi
Badan ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.
Belakangan, Bekraf kemudian dilebur ke dalam Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Namun dalam Nota Keuangan APBN 2020, masih tercantum anggaran khusus yang dialokasikan untuk Bekraf.
Dikutip dari Nota Keuangan 2020, pagu anggaran Badan Ekonomi Kreatif adalah sebesar Rp 889 miliar, dengan persentase belanja pegawai sebanyak (4,3 persen), belanja barang (94,7 persen), dan belanja modal (1,0 persen).
Untuk lembaga-lembaga yang anggarannya tak tercantum dalam Nota Keuangan 2020, alokasi anggarannya masih menyatu dengan kementerian yang menaunginya.
Baca juga: Menteri PUPR Ungkap Alasan Jokowi Banyak Bangun Bendungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.