Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pemerintah Berikan 5 Paket Insentif untuk Genjot Produksi 1 Juta Barrel Minyak Per Hari

Kompas.com - 03/12/2020, 07:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, serta SKK Migas memberlakukan 5  kebijakan fiskal, guna merealisasikan target produksi 1 juta barrel minyak per hari pada 2030.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, mengatakan, melalui lima stimulus tersebut, pemerintah berusaha memperbaiki serta meningkatkan iklim investasi industri hulu minyak dan gas bumi (migas).

“Pemberlakuan paket kebijakan ini saya kira memperjelas sikap pemerintah Indonesia dalam mendukung transformasi industri hulu migas untuk mencapai target jangka panjang yang memang sangat kita butuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” katanya, dalam seminar virtual, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: WK Rokan Masih Jadi Andalan untuk Capai Produksi Migas Nasional 1 Juta Barrel Per Hari

Pada kesempatan yang sama, Deputi Keuangan SKK Migas, Arief S Handoko merinci 5 stimulus yang telah diterapkan pemerintah.

Pertama, penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration.

Menurut Arief, pandemi Covid-19 telah memaksa berbagai perusahaan migas mengatur kembali strategi anggarannya.

"Menyikapi kondisi yang ada, SKK Migas menunda sementara pembayaran pencadangan biaya kegiatan pasca operasi tahun 2020," katanya.

Kemudian, pemerintah juga memberlakukan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 48/2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.

Stimulus ketiga adalah pembebasan biaya sewa barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas.

Baca juga: Sri Mulyani: Pandemi Covid-19 Pukul Industri Migas

"Pada 28 September 2020, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/2020 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/2019," tutur Arief.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+