Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berikan 5 Paket Insentif untuk Genjot Produksi 1 Juta Barrel Minyak Per Hari

Kompas.com - 03/12/2020, 07:32 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, serta SKK Migas memberlakukan 5  kebijakan fiskal, guna merealisasikan target produksi 1 juta barrel minyak per hari pada 2030.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, mengatakan, melalui lima stimulus tersebut, pemerintah berusaha memperbaiki serta meningkatkan iklim investasi industri hulu minyak dan gas bumi (migas).

“Pemberlakuan paket kebijakan ini saya kira memperjelas sikap pemerintah Indonesia dalam mendukung transformasi industri hulu migas untuk mencapai target jangka panjang yang memang sangat kita butuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” katanya, dalam seminar virtual, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: WK Rokan Masih Jadi Andalan untuk Capai Produksi Migas Nasional 1 Juta Barrel Per Hari

Pada kesempatan yang sama, Deputi Keuangan SKK Migas, Arief S Handoko merinci 5 stimulus yang telah diterapkan pemerintah.

Pertama, penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration.

Menurut Arief, pandemi Covid-19 telah memaksa berbagai perusahaan migas mengatur kembali strategi anggarannya.

"Menyikapi kondisi yang ada, SKK Migas menunda sementara pembayaran pencadangan biaya kegiatan pasca operasi tahun 2020," katanya.

Kemudian, pemerintah juga memberlakukan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 48/2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.

Stimulus ketiga adalah pembebasan biaya sewa barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas.

Baca juga: Sri Mulyani: Pandemi Covid-19 Pukul Industri Migas

"Pada 28 September 2020, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/2020 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/2019," tutur Arief.

Stimulus keempat adalah penerapan discounted gas price untuk volume penjualan di atas Take or Pay dan Daily Contract Quantity.

Untuk menyikapi kondisi ekonomi global yang melemah saat ini, Arief Arief menilai, perlunya fleksibilitas dalam perjanjian penjualan gas jangka panjang dengan menerapkan potongan harga gas untuk volume penjualan di atas volume Take or Pay dan Daily Contract Quantity.

Stimulus terakhir ialah, penerapan insentif investasi seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, dan domestic market obligation atau DMO dengan harga penuh.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah, dimana dengan adanya kebijakan fiskal tersebut diharapkan dapat membantu usaha peningkatan produksi produksi, untuk mendukung keberlanjutan energi kita, utamanya pencapaian target produksi 1 juta barrel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada tahun 2030,” ucap Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com