Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/12/2020, 06:32 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau merek menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan para pelaku UMKM.

Merek menjadi penting utamanya bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fashion. Dengan adanya HAKI, pelaku UMKM pun bisa mencegah penyalahgunaan merek dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu pula, dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet UMKM.

Baca juga: Pelaku UMKM Lebih Cocok Menjadi Badan Usaha Perseorangan atau PT?

Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?

Mengutip dari situs resmi umkmindonesia.id, Jumat (4/12/2020), hal pertama yang dilakukan oleh UMKM adalah melakukan pengajuan atau permohonan diri ke instansi terkait.

Dalam hal ini, pengajuan bisa diarahkan ke Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM ataupun SKDP Kabupaten/Kota yang membidangi KUMKM.

Setelah melakukan pengajuan permohonan, segala persyaratan data-data pendaftaran akan diperiksa langsung.

Adapun data yang diperlukan di antaranya adalah formulir pendaftaran, surat pernyataan tentang kepemilikan merek yang telah diketok dan dibubuhi materai, foto kopi NPWP dan KTP, Nama dan Label Merek, Etiket Merek atau contoh merek dalam permohonan merek, dan melampirkan sertifikat register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan pun akan diajukan ke Ditjen HKI untuk mendaftarkan hak merek, hingga diproses langsung oleh Ditjen HKI Kemenkum dan HAM.

Sementara, apabila persyaratan tidak terpenuhi, pelaku UMKM harus memperbaiki permohonan.

Pendaftaran untuk hak merek ini pun saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah membuka pelayanannya.

Baca juga: Minta UMKM Percepat Adopsi Digital, Menteri Teten: Jangan Sampai Pasar Kita Diambil Luar

Namun sebelumnya, pelaku UMKM harus menginstal aplikasi Merek atau Portal DJKI terlebih dahulu, melalui AppStore. Setelah itu, yang bisa dilakukan selanjutnya adalah memesan kode billing atau nomor pembayaran yang bisa diperoleh melalui simpaki.dgip.go.id dan langsung mengisi kolom yang tersedia.

Setelah melakukan pemesanan kode biling, lakukan pembayaran dan ikuti arahan yang diberikan. Login kembali ke aplikasi Merek atau Portal DJKI.

Masukan data-data permohan merek, kemudian submit data permohonan online. Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas.

Setelahnya, tunggu proses selanjutnya dan arahan dari pihak petugas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com