Mengenai tarif, tarif pendaftaran hak merek berbeda-beda. Tarif ditentukan berdasarkan apakah pelaku usaha tersebut berasal dari pelaku UMKM ataukah dari umum. Hal ini pun telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019.
Untuk pendaftaran hak merek bagi UMKM, bisa sekitar Rp 500.000 apabila dilakukan secara online dan Rp 600.000 apabila secara manual atau offline. Sementara untuk pendaftaran hak merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1,8 juta secara online dan Rp 2 juta secara manual atau offline.
Jangka waktu untuk hak merek, berlaku hanya selama 10 tahun.
Untuk itu, bagi UMKM yang ingin memperpanjang hak mereknya dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta bila dilakukan secara online dan Rp 1,2 juta secara offline.
Sementara bagi umum sebesar Rp 2,25 juta secara online dan Rp 2,5 juta secara manual atau offline.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.