Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Temuan Kejanggalan Ekspor Benih Lobster di Bengkulu

Kompas.com - 04/12/2020, 08:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

Juru bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan bahwa pihaknya terus menelaah dugaan monopoli perusahaan jasa pengangkutan dan pengiriman (freight forwarding) ekspor benih lobster yang turut menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ini Temuan KPPU Soal Kejanggalan Monopoli Ekspor Benih Lobster di KKP

"Setelah kami telaah, kami melakukan advokasi kepada pemerintah dan kami pastikan dari pemerintah tidak ada kebijakan atau regulasi yang membuat penunjukan pelaku usaha tertentu untuk jasa pengiriman logistik," kata Guntur.

Guntur menjelaskan bahwa tidak ada temuan dugaan pelanggaran terkait izin ekspor yang diberikan KKP. Namun, KPPU menemukan indikasi monopoli dalam layanan jasa pengiriman ekspor benih lobster.

Dugaan pelanggaran tersebut dilatarbelakangi oleh jasa layanan yang dianggap tidak efisien karena eksportasi hanya dilakukan melalui satu pintu keluar, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Padahal, benih lobster didatangkan dari sejumlah daerah, seperti Sumatra Utara dan NTB. Selain itu, eksportir juga harus menanggung risiko membawa benih lobster yang tergolong sebagai benda hidup, sehingga kedekatan asal benih dan pintu bandara sepatutnya dipertimbangkan.

Baca juga: Kiara Minta Menteri Pengganti Edhy Prabowo Cabut Aturan Ekspor Benih Lobster

Kemudian, KPPU juga menilai harga pengiriman ekspor benih yang terbilang tinggi, yakni Rp 1.800 per benih, atau di atas rata-rata harga normal.

"Seharusnya hukum pasar terjadi. Ketika pelaku usaha tertentu menawarkan jasa yang begitu mahal, harusnya hukum pasar berlaku. Si penerima jasa bisa memilih ke pelaku usaha yang lain. Ini aneh, sudah mahal tapi tetap ke pelaku usaha itu saja," kata Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com