Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Izinkan Lapindo Bayar Utang Pakai Aset, asal...

Kompas.com - 04/12/2020, 14:24 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih berupaya agar PT Minarak Lapindo Jaya bisa segera melunasi utangnya kepada negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pemerintah masih berupaya agar Lapindo bisa memenuhi kewajiban pembayaran utang secara tunai. Namun, dirinya tidak menutup kemungkinan jika perusahaan menghendaki pembayaran utang melalui aset.

"Yang selalu kami minta pembayaran tunai, itu tetap jadi opsi utama bagi kami, tapi kami melihat opsi lain yang mungkin bisa mereka pakai untuk melunasi kewajibannya," ujar Isa dalam media briefing secara virtual, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Ubah Tarif Pungutan Ekspor Produk Sawit

Isa menjelaskan, bila Lapindo memilih untuk membayar utang dengan penyerahan aset, pemerintah akan melakukan perhitungan valuasi dari aset yang ditawarkan.

Menurut Isa, pihak Lapindo menawarkan aset pada wilayah yang terdampak kebocoran lumpur.

"Itu akan kami lihat, kami valuasi, dan sebagainya, nanti kalau memang nilainya ada, cukup, enggak ada masalah kami ambil juga," ujar Isa.

"Kalau tidak mencukupi, menghendaki cara lain," sambung dia.

Dalam hasil audit BPK 2019, pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019, total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun.

Baca juga: Mau Beli Kopi Seharga Rp 1? Ini Caranya

Secara rinci, pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar. Sementara pembayaran baru dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar.

Isa pun mengatakan, saat ini sudah ada beberapa kemajuan terkait pembahasan penagihan piutang Lapindo tersebut.

Pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Agung serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan permasalahan piutang tersebut. Namun demikian, ia tidak memerinci langkah pemerintah terkait proses penagihan piutang tersebut.

"Ada beberapa kemajuan internal di lingkungan pemerintah, tapi karena prosesnya internal, termasuk konsul dengan Kejaksaan Agung, ke BPK, dan sebagainya, itu nanti kalau sudah ada kesimpulan, mulai ambil action, kita akan kasih tahu," ujar dia.

Baca juga: Pengguna Kartu Debit BCA Mastercard Dapat Diskon 15 Persen di Marketplace Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com