Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Hashim Kebijakan Lobsternya Keliru, Ini Respons Susi Pudjiastuti

Kompas.com - 05/12/2020, 08:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bereaksi menanggapi Hashim Djojohadikusumo yang menyebutkan bahwa kebijakan dirinya semasa menjabat Menteri Kelautan dan Perikana mengenai lobster keliru.

Menurut Hashim, banyak nelayan dirugikan dan bisnisnya mandek akibat kebijakan Susi.

Melalui akun Twitter pribadinya, Susi menuliskan beberapa patah kata dengan disertai emoticon yang menunjukkan ekspresi keterkejutan.

"Luarbiasa!!!!!!!!" cuit Susi disertai emoticon tangan di pipi dengan mulut terbuka dikutip dalam akun Twitter pribadinya, Sabtu (5/12/2020).

"Susi keliru !!!!!!!!!!!" tambahnya dengan emoticon tangan menutup mulut.

Baca juga: Soal Ekspor Benur, Hashim Djojohadikusumo: Saya Bilang, Buka Saja, Ed, Buka sampai 100...

Susi juga meminta bukti kepada adik Prabowo Subianto itu yang menyebut di zamanya ada nelayan-nelayan yang ditangkap karena membudidaya lobster.

"Tuan Hashim yth, mohon info nama, alamat nelayan yg ditangkap oleh Susi ????," sebut Susi.

"Saya tunggu jawaban Anda," tambah dia.

Selain itu Susi juga  mengomentari pernyataan advokat Hashim Djojohadikusumo, Hotman Paris Hutapea terkait izin ekspor benih lobster.

Susi bertanya-tanya mengenai pernyataan pengacara kondang tersebut yang menyebut perusahaan Hashim dan anaknya, PT Bima Sakti Mutiara, tidak mendapat izin ekspor benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) usai ikut mengurus izin pada Mei lalu.

"Yang mane Bang ??????" seloroh Susi. 

Diberitakan, Hotman Paris Hutapea menjelaskan, PT Bima Sakti Mutiara tidak pernah ekspor benih lobster ketika izin ekspor kembali dibuka.

Alasan tersebut dikemukakan Hotman karena PT Bima Sakti Mutiara disebut-sebut sebagai salah satu eksportir benih lobster, padahal hingga kini perusahaan tersebut belum sama sekali mengekspor benur.

Baca juga: Hashim Djojohadikusumo: Susi Pudjiastuti Larang Budidaya Lobster, Itu Keliru

Setidaknya, masih ada empat dokumen yang didapat PT Bima Sakti Mutiara, yang dulunya bergerak di bidang budidaya mutiara ini.

Empat dokumen tersebut, meliputi Surat Keterangan Telah Melakukan Pembudidayaan Lobster bagi Eksportir, Sertifikat Instalasi Karantina Ikan, Sertifikat Cara-cara Pembibitan yang Baik, dan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran benih lobster.

Tidak lengkapnya dokumen tersebut membuat PT Bima Sakti Mutiara belum mempunyai izin ekspor.

"Kenyataannya sampai hari ini, PT Bima Sakti Mutiara sampai hari ini belum mempunyai, atau masih menunggu kelengkapan izin ekspor. Masih menunggu," kata Hotman di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Hotman: Perusahaan Hashim Belum Pernah Ekspor Benih Lobster

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com