Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Keuntungan Mendirikan CV Dibandingkan PT

Kompas.com - 05/12/2020, 11:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi yang terjun ke dunia bisnis, terkadang dihadapkan pada keharusan untuk membuat badan usaha. Bahkan untuk beberapa sektor bisnis, diwajibkan memiliki legalitas dalam operasionalnya. 

Comanditaire Venootschap atau CV adalah salah satu bentuk badan usaha populer selain PT (Perseroan Terbatas). Sesuai namanya, bentuk usaha ini merupakan peninggalan aturan era Belanda.

Berdasarkan tanggung jawabnya, pemiliknya terbagi menjadi dua. Pertama yakni pemilik yang bertanggung jawab terbatas (sekutu pasif) dan yang lain memiliki tanggung jawab tak terbatas (sekutu aktif).

Dengan kata lain, sekutu pasif lazimnya hanya menyetorkan modal untuk pendirian CV tanpa perlu terlibat dalam operasional perusahaan. Sementara sekutu aktif bisa menjadi pemilik sekaligus masuk dalam pengurus atau manajemen CV.

Baca juga: Perbedaan PT dan CV yang Perlu Diketahui Sebelum Mendirikan Perusahaan

"Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus," bunyi Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Persekutuan Komanditer.

Berikut ini beberapa keuntungan mendirikan CV dibandingkan PT:

1. Modal usaha

Tidak ada kewajiban modal minimum yang ditetapkan pemerintah ketika mendaftarkan pendirian CV ke Kementerian Hukum dan HAM. Tanpa modal, seseorang sudah bisa memiliki badan usaha yang formal dan diakui legalitasnya.

Modal minimum yang disetorkan seringkali jadi hambatan bagi sebagian orang, apalagi bagi mereka yang baru merintis bisnis.

Baca juga: Prosedur Pengurusan IMB, Tahapan Hingga Biayanya

2. Proses pendiriannya lebih mudah

Dari aturan prsedur yang berlaku untuk pendaftaran badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, proses pendirian CV memang lebih mudah ketimbang mendirikan PT baru.

Ini karena persyaratan yang dibutuhkan dalam pendirian CV jauh lebih sedikit dibandingkan jika memilih mendirikan PT. Prosesnya juga lebih cepat diselesaikan. Itulah keuntungan CV.

Pemilihan nama CV juga lebih bebas dibandingkan PT. Bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya. Nama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.

3. Kepemilikan dan operasional

Pemilik CV terbagi dalam dua golongan yakni pemilik aktif dan pasif. Pemilik pasif hanya ikut menanam modal tanpa perlu aktif di dalamnya dan mendapatkan keuntungan dari usaha perusahaan.

Baca juga: Cara Urus SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS atau Lamaran Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com