Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Keuntungan Mendirikan CV Dibandingkan PT

Kompas.com - 05/12/2020, 11:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Selain itu, tanggung jawab hukum dalam CV akan dibebankan kepada pemilik atau sekutu aktif. Dengan kata lain, tanggung jawab atas kelalain yang menyebabkan kerugian tidak melibatkan sekutu pasif.

Dari sisi manajemen perusahaan, pengelolaan bisa diduduki oleh sekutu aktif yang memang memiliki keahlian. Sebenarnya dalam perusahaan berbentuk PT, pemegang saham juga bisa bertindak pasif atau hanya menanam modal saja dan perusahaan dikelola oleh profesional.

Namun dalam PT, pemegang saham bisa ikut mengambil kebijakan perusahaan seperti dalam RUPS maupun di luar RUPS. Apalagi jika bertatus pemegang saham mayoritas.

4. Perpajakan yang lebih mudah

Sistem pembayaran pajak pada CV tak serumit dalam pengurusan pajak PT. Pemerintah hanya mewajibkan pajak dari laba atau keuntungan CV pada akhir tahun atau satu kali pajak.

Bagian laba yang diterima pemilik CV tidak dikenai pajak. Namun penghasilan individu dari pemilik CV, baik sekutu aktif maupun pasif bisa dikenakan PPh. Hal ini berbeda dengan pajak yang diterapkan pada PT.

Baca juga: Sederet Manfaat Jika NPWP Istri Ikut Suami

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com