Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusaran Ekspor Benur, Bantahan Hashim Djojohadikusumo hingga Respons Susi Pudjiastuti

Kompas.com - 05/12/2020, 11:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suap izin ekspor benih lobster Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyeret nama keluarga Prabowo Subianto.

Adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dan putrinya, Saraswati Djojohadikusumo diketahui sempat mengurus izin PT Bima Sakti Mutiara ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk terlibat dalam bisnis lobster yang dilegalkan KKP.

Namun seiring mencuatnya kabar penangkapan Edhy Prabowo oleh lembaga anti-rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia merasa dikaitkan dengan kasus tersebut. Dia merasa nama baik keluarganya dicemarkan.

Baca juga: Hadapi Tuduhan Ekspor Benur, Keponakan Prabowo Tunjuk Hotman Paris

Sudah berbisnis 34 tahun

Untuk mengklarifikasi hal itu, Hashim menyewa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk menjadi advokatnya dan Saraswati.

Kepada media, Jumat (4/12/2020), Hashim menjelaskan, keluarganya sudah melakukan bisnis di bidang kelautan dan perikanan sejak 34 tahun lalu sejak tahun 1986. Usaha tersebut bergerak di bidang budidaya mutiara.

Namun sejak 5 tahun belakangan, bisnis mutiara mandek dan membuat Hashim mendulang kerugian.

Akhirnya pada saat itu, muncul ide untuk mendiversifikasikan usahanya ke budidaya sektor lain, seperti budidaya teripang, budidaya kepiting, maupun budidaya lobster.

Sayang, Menteri Kelautan dan Perikanan pada saat itu, Susi Pudjiastuti, melarang budidaya apalagi ekspor lobster. Niat budidaya lobster pun diurungkan.

"Saya atas nama keluarga merasa sangat prihatin. Saya terus terang saja merasa dizhalimi, saya merasa dihina, difitnah, anak saya (yang tengah sibuk mengurus Pilkada) sangat merasakan," kata Hasyim dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Adik Prabowo soal Ekspor Benur: Saya Merasa Dizalimi, Dihina, Difitnah

Belum pernah ekspor

Kendati sudah mengurus izin sejak Mei lalu, PT Bima Sakti Mutiara belum pernah mengekspor bibit sekalipun. Sebab ada empat dokumen yang harus dilengkapi sebelum ekspor dilakukan.

Empat dokumen tersebut, meliputi Surat Keterangan Telah Melakukan Pembudidayaan Lobster bagi Eksportir, Sertifikat Instalasi Karantina Ikan, Sertifikat Cara-cara Pembibitan yang Baik, dan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran benih lobster.

Artinya, ekspor tidak bisa dilakukan karena PT Bima Sakti Mutiara belum mempunyai izin ekspor dari KKP.

"Artinya tidak pernah melakukan ekspor. Artinya tidak pernah nyogok untuk mendapatkan surat itu. Justru di situlah yang sangat disesalkan oleh Ibu Sara (Saraswati) ini, apa lagi bapaknya (Hashim)," sebut Hotman Paris di kesempatan yang sama.

Baca juga: Hotman: Perusahaan Hashim Belum Pernah Ekspor Benih Lobster

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com