JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) telah menetapkan jenis vaksin yang resmi digunakan untuk program vaksinasi nasional, baik vaksinasi yang dibiayai pemerintah maupun vaksinasi mandiri.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19).
Seluruh vaksin yang disetujui pemerintah tersebut sudah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use athorization/EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ada 6 jenis vaksin yang bisa dipakai untuk vaksinasi nasional. Kecuali satu jenis vaksin produksi Bio Farma, lima vaksin Covid-19 lainnya diimpor dari luar negeri.
Baca juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Vaksin Covid-19
Berikut ini daftar 5 perusahaan asing pemasok vaksin corona di Indonesia:
Sinovac merupakan salah satu perusahaan multinasional pembuat vaksin terbesar di dunia. Perusahaan ini mulai dirintis oleh Weidong Yin yang mengembangkan vaksin hepatitis A.
Di China, perusahaan ini mengoperasikan fasilitas produksi dan research and development di 5 lokasi. Kantor pusatnya berada di Beijing. Selain itu, perusahaan ini juga memiliki fasilitas lab di Brasil.
Sinovac yang didirikan tahun 2001 ini memproduksi dua kategori vaksin, yakni vaksin untuk influenza dan vaksin untuk hepatitis. Selain itu, Sinovac juga memproduksi vaksin untuk binatang.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Belum Izinkan Swasta Ikut Impor Vaksin Covid-19
Banyak vaksin yang sudah dibuat dan dikomersialkan perusahaan tersebut antara lain vaksin hepatitis A dan B, influenza H5N1 (flu burung), influenza H1N1 (flu babi), vaksin gondok, dan vaksin rabies anjing.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan