Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing, Menteri KP Ad Interim Sebut Pengawasan Tidak Pernah Kendur

Kompas.com - 08/12/2020, 13:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal maling ikan atau illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim sekaligus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan, penangkapan tersebut menunjukkan KKP tidak pernah kendur menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

“Pengawasan tidak pernah kendur. KKP tetap bekerja untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan,” ujar Syahrul dalam siaran pers, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Apakah BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Dicairkan Ketika Penerima Sudah Meninggal?

Syahrul menjelaskan, penangkapan kapal maling ikan berbendera Malaysia bermula ketika Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 mendeteksi KF.5152 yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan teritorial Indonesia.

Meskipun berusaha untuk melarikan diri, kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap di sekitar overlapping claim area Indonesia-Malaysia.

“Kapal beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia berhasil diamankan,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang sudah dilakukan terhadap data Global Positioning System (GPS) pada kapal tersebut, diketahui selama dua bulan terakhir kapal tersebut tiga kali masuk wilayah perairan teritorial Indonesia.

Selanjutnya, kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Aktivitas Kredit Harus Bergerak agar Ekonomi Tidak Pingsan

“KKP akan melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Syahrul.

Adapun selama periode Oktober 2019 sampai dengan saat ini, Ditjen PSDKP KKP telah berhasil mengamankan 99 kapal ikan illegal fishing, terdiri dari 63 kapal ikan asing dan 36 kapal Indonesia.

Rincian kapal ikan berbendera asing yang ditangkap yaitu 27 kapal berbendera Vietnam, 19 kapal berbendera Malaysia, 16 kapal berbendera Filipina, dan satu kapal berbendera Taiwan.

Baca juga: Esok Libur Pilkada, Menaker: Pekerja yang Masuk Berhak atas Upah Kerja Lembur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com