Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Soroti Rasio Pajak yang Terus Turun

Kompas.com - 08/12/2020, 17:19 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti kinerja rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang terus mengalami penurunan.

Untuk diketahui, rasio pajak sendiri merupakan perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk Domestik Bruto.

Sri Mulyani mengatakan, rasio pajak Indonesia terus menurun dalam kurun 10 tahun terakhir.

Baca juga: Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak, Sri Mulyani: Investasi untuk Anak Cucu

Untuk itu, menurutnya harus ada sejumlah perbaikan dari sisi kebijakan maupun administrasi sebagai upaya meningkatkan penerimaan perpajakan.

“Dalam sepuluh tahun terakhir tax ratio mengalami penurunan, penurunan itu sebagian bisa dinelaskan seperti komoditas yang menurun sangat tajam sesudah guncangan global 2008-2009,” ujar Sri Mulyani dalam webinar Pandemi dan Keberlanjutan Reformasi Pajak, Selasa (8/12/2020).

Pada 2020, Sri Mulyani memproyeksi rasio pajak hanya 7,9 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 8,18 persen di 2021.

Sementara rasio pajak Indonesia pada 2010 sebesar 12,9 persen terhadap PDB, pada 2011 sebesar 13,8 persen, di 2012 sebesar 14 persen, 2013 sebesar 13,6 persen, 2014 dan 2015 sebesar masing-masing 13,1 persen dan 11,6 persen.

Sementara realisasi rasio pajak 2016 tercatat hanya 10,8 persen, turun menjadi 10,7 persen di 2017.

Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Kemenaker Duga Ada Perusahaan Manipulasi Data Wajib Pajak

Selanjutnya, pada 2018 naik kembali menjadi 11,4 persen dan turun pada 2019 menjadi 10,73 persen.

Sri Mulyani melanjutkan, akibat rendahnya rasio pajak tersebut, Indonesia memiliki gap pajak yang cukup besar. Sebab, potensi pajak yang tidak masuk ke penerimaan.

“Indonesia miliki tax gap besar, yang harusnya bisa di-collect tidak bisa terkoleksi, ini karena policy maupun administrasi yang masih perlu diperbaiki,” jelasnya.

Untuk itu, dia mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sudah banyak melakukan perubahan dari sisi adminsitrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Perbaikan dilakukan mulai dari formulir pajak yang disederhanakan, pembayaran pajak melalui elektronik, hingga adanya kantor-kantor pajak untuk wajib pajak besar.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Vaksin Covid-19

Namun menurutnya, hal itu masih dianggap rumit bagian sebagian masyarakat.

Untuk itu, Sri Mulyani pun meminta otoritas pajak untuk terus melakukan reformasi perpajakan agar ke depan urusan administrasi semakin sederhana.

“Formulir pajak individu sudah dibuat sederhanana masih dinilai cukup rumit, formulir korporasi. Maka dilakukan advokasi, sosialisasi, agar masyarakat memahami pentingnya pajak,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com