JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti kinerja rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang terus mengalami penurunan.
Untuk diketahui, rasio pajak sendiri merupakan perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk Domestik Bruto.
Sri Mulyani mengatakan, rasio pajak Indonesia terus menurun dalam kurun 10 tahun terakhir.
Baca juga: Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak, Sri Mulyani: Investasi untuk Anak Cucu
Untuk itu, menurutnya harus ada sejumlah perbaikan dari sisi kebijakan maupun administrasi sebagai upaya meningkatkan penerimaan perpajakan.
“Dalam sepuluh tahun terakhir tax ratio mengalami penurunan, penurunan itu sebagian bisa dinelaskan seperti komoditas yang menurun sangat tajam sesudah guncangan global 2008-2009,” ujar Sri Mulyani dalam webinar Pandemi dan Keberlanjutan Reformasi Pajak, Selasa (8/12/2020).
Pada 2020, Sri Mulyani memproyeksi rasio pajak hanya 7,9 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 8,18 persen di 2021.
Sementara rasio pajak Indonesia pada 2010 sebesar 12,9 persen terhadap PDB, pada 2011 sebesar 13,8 persen, di 2012 sebesar 14 persen, 2013 sebesar 13,6 persen, 2014 dan 2015 sebesar masing-masing 13,1 persen dan 11,6 persen.
Sementara realisasi rasio pajak 2016 tercatat hanya 10,8 persen, turun menjadi 10,7 persen di 2017.
Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Kemenaker Duga Ada Perusahaan Manipulasi Data Wajib Pajak
Selanjutnya, pada 2018 naik kembali menjadi 11,4 persen dan turun pada 2019 menjadi 10,73 persen.
Sri Mulyani melanjutkan, akibat rendahnya rasio pajak tersebut, Indonesia memiliki gap pajak yang cukup besar. Sebab, potensi pajak yang tidak masuk ke penerimaan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.