JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa mendenda pihak-pihak yang monopoli ekspor benih lobster minimal Rp 1 miliar bila terbukti bersalah.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, nominal denda tersebut mengadopsi aturan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dengan minimal denda Rp 1 miliar.
"Ini per 10 November penelitiannya (mulai dilakukan). Kami adopsi aturan UU Cipta Kerja minimal Rp 1 miliar. Berbeda dengan UU 5 Tahun 1999," kata Guntur dalam konferensi virtual, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Hashim Djojohadikusumo: Susi Pudjiastuti Larang Budidaya Lobster, Itu Keliru
Saat ini, kasus monopoli ekspor benur sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Jika berjalan lancar, kasus akan melalui tahap pemberkasan, persidangan, dan putusan majelis.
Guntur menyebut, kasus kontroversial ini bisa dinaikkan karena sudah adanya kecukupan alat bukti dari proses penelitian.
"Sudah adanya kecukupan minimal satu alat bukti dari proses penelitian, dan telah dapat dirampungkan untuk menentukan proses penyelidikan, untuk penentuan terlapor dan dugaan pelanggaran," ucapnya.
Sementara menurut Direktur Investigasi KPPU, Goppera Panggabean, ada dua pasal yang dilayangkan kepada pelaku monopoli ekspor benih lobster.
Baca juga: Hotman: Perusahaan Hashim Belum Pernah Ekspor Benih Lobster
Dua pasal tersebut antara lain, pasal 17 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Persekongkolan.
"Dari temuan kita, kita sampaikan pada pimpinan. Kita sudah dapat bukti, nanti kita dalami lagi dalam proses penyelidikan. Itu informasi awal yang bisa kami sampaikan," pungkas Goppera.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan