Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Bersalah, Pelaku Monopoli Ekspor Benur Bisa Didenda Minimal Rp 1 Miliar

Kompas.com - 08/12/2020, 17:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa mendenda pihak-pihak yang monopoli ekspor benih lobster minimal Rp 1 miliar bila terbukti bersalah.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, nominal denda tersebut mengadopsi aturan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dengan minimal denda Rp 1 miliar.

"Ini per 10 November penelitiannya (mulai dilakukan). Kami adopsi aturan UU Cipta Kerja minimal Rp 1 miliar. Berbeda dengan UU 5 Tahun 1999," kata Guntur dalam konferensi virtual, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Hashim Djojohadikusumo: Susi Pudjiastuti Larang Budidaya Lobster, Itu Keliru

Saat ini, kasus monopoli ekspor benur sudah masuk dalam tahap penyelidikan. 

Jika berjalan lancar, kasus akan melalui tahap pemberkasan, persidangan, dan putusan majelis.

Guntur menyebut, kasus kontroversial ini bisa dinaikkan karena sudah adanya kecukupan alat bukti dari proses penelitian.

"Sudah adanya kecukupan minimal satu alat bukti dari proses penelitian, dan telah dapat dirampungkan untuk menentukan proses penyelidikan, untuk penentuan terlapor dan dugaan pelanggaran," ucapnya.

Sementara menurut Direktur Investigasi KPPU, Goppera Panggabean, ada dua pasal yang dilayangkan kepada pelaku monopoli ekspor benih lobster.

Baca juga: Hotman: Perusahaan Hashim Belum Pernah Ekspor Benih Lobster

Dua pasal tersebut antara lain, pasal 17 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Persekongkolan.

"Dari temuan kita, kita sampaikan pada pimpinan. Kita sudah dapat bukti, nanti kita dalami lagi dalam proses penyelidikan. Itu informasi awal yang bisa kami sampaikan," pungkas Goppera.

Sebelumnya diberitakan, KPPU mengendus adanya praktik persaingan usaha tidak sehat (monopoli) dalam ekspor benur.

Ekspor benur hanya dilakukan di satu titik saja, yakni di Bandara Soekano Hatta oleh satu perusahaan jasa kargo, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Dugaan KPPU benar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan rombongan sepulang lawatannya dari Hawaii, Amerika Serikat.

Baca juga: KPPU Naikkan Kasus Monopoli Ekspor Benur ke Ranah Penyelidikan

KPK menetapkan Edhy dan dua Staf khususnya, Andreau Pribadi dan Safri, sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster.

Andreau dan Safri diketahui sebagai Ketua Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com