Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Layangkan Pasal Monopoli dan Persekongkolan ke 3 Eksportir Benur

Kompas.com - 08/12/2020, 17:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus monopoli ekspor benih bening lobster (benur) ke tahap penyelidikan.

Direktur Investigasi KPPU Goppera Panggabean mengatakan, ada 2 pasal yang dilayangkan kepada pelaku monopoli ekspor benih lobster tersebut, yakni pasal 17 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Persekongkolan.

"Di pasal 17 pihak terlapornya adalah PT ACK (Aero Citra Kargo), dan pasal 24 ada 3 terlapor, yakni PT ACK, Tim Uji Tuntas (due diligence ekspor benur), dan Ketua Asosiasi Pelobi (Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia)," kata Goppera dalam konferensi virtual, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: KPPU Naikkan Kasus Monopoli Ekspor Benur ke Ranah Penyelidikan

Goppera menyebut, pasal 17 dilayangkan karena berdasarkan hasil proses penelitian, ekspor benih lobster hanya dilakukan oleh satu perusahaan jasa kargo, yakni PT ACK.

Perusahaan tersebut bahkan memasang tarif pengiriman lebih besar dibanding lainnya, yakni 1.800/ekor benur.

"PT ACK memiliki market power di mana pengenaan tarif jasa pengiriman kargo di atas harga biasa yang lebih murah yang bisa dipilih eksportir, dan eksportir tidak punya kesempatan memilih forwarder lainnya," ungkap Goppera.

Sementara dugaan pelanggaran pasal 24 dilayangkan karena adanya persekongkolan dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk menghambat produksi maupun pemasaran barang/jasa.

"Pelaku usaha dilarang bersekongkol, sehingga barang atau jasa di pasar bersangkutan semakin terbatas baik waktu dan jumlahnya," tutur Goppera.

Nantinya kata Goppera, temuan ini akan terus ditindaklanjuti dan diselidiki lebih lanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan ada kasus-kasus baru dalam monopoli ekspor benur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com