Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASEAN-Jepang Perluas Perjanjian Dagang, Ini Dampaknya ke Indonesia

Kompas.com - 08/12/2020, 18:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengajukan persetujuan kepada DPR RI melalui ratifikasi terhadap perubahan kerja sama perdagangan Indonesia dalam ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP).

Perluasan perjanjian dagang Indonesia dan Jepang dalam perjanjian AJCEP diyakini bakal mengerek ekspor jasa ke Negeri Sakura tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan, AJCEP telah diratifikasi Indonesia sejak 2009 yang disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2009.

Baca juga: Kemenperin Ajak Industri Manfaatkan Pelabuhan Patimban yang Ditargetkan Jadi Pusat Dagang Internasional

 

Perjanjian ini awalnya hanya mencakup isu perdagangan.

Kemudian pada 2019, negara-negara ASEAN sepakat melakukan perubahan pada perjanjian tersebut yakni menambah tiga bab, mencakup perdagangan jasa, investasi, dan pergerakan orang (movement of natural persons/MNP).

Implementasi bab-bab baru itu sudah mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020 seiring dengan rampungnya ratifikasi oleh Singapura, Thailand, Laos, Myanmar, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Jepang.

Sementara, Indonesia dengan beberapa negara ASEAN lainnya, yakni Malaysia, Filipina, dan Kamboja, tak bisa turut serta menikmati bab-bab baru itu lantaran masih dalam proses ratifikasi.

"Indonesia dipandang sangat perlu untuk dapat segera mengesahkan protokol ini sehingga bsia dapat segera memanfaatkan berbagai peluang yang telah di komitmenkan oleh seluruh negara anggota ASEAN dan Jepang," ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (8/12/2020).

Agus mengatakan, implementasi AJCEP bakal mendorong kinerja ekspor jasa Indonesia ke Jepang.

Baca juga: Neraca Dagang Oktober Kembali Surplus, Mendag: Indikasi Pemulihan Ekonomi

Menurut dia, saat ini ekspor jasa Indonesia sebesar 44 persen, sementara impor jasa dari Jepang sebesar 56 persen.

Indonesia utamanya mengeskpor jasa untuk sektor transportasi dan sektor bisnis lainnya.

Sementara, impor jasa dari Jepang utamanya pada sektor telekomunikasi, komputer dan informasi, serta jasa keuangan.

"Di mana sektor-sektor jasa yang disediakan Jepang tersebut memang terbilang cukup memiliki daya saing yang tinggi,” kata Agus.

Kendati demikian, dalam perubahan perjanjian AJCEP komitmen Jepang lebih terbuka dibandingkan Indonesia.

Ini memberi peluang bagi Indonesia untuk bisa meningkatkan ekspor jasa ke Jepang.

Baca juga: Perkembangan Vaksin dan Laporan Neraca Dagang Bikin Rupiah Menguat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com