Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASEAN-Jepang Perluas Perjanjian Dagang, Ini Dampaknya ke Indonesia

Kompas.com - 08/12/2020, 18:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengajukan persetujuan kepada DPR RI melalui ratifikasi terhadap perubahan kerja sama perdagangan Indonesia dalam ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP).

Perluasan perjanjian dagang Indonesia dan Jepang dalam perjanjian AJCEP diyakini bakal mengerek ekspor jasa ke Negeri Sakura tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan, AJCEP telah diratifikasi Indonesia sejak 2009 yang disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2009.

Baca juga: Kemenperin Ajak Industri Manfaatkan Pelabuhan Patimban yang Ditargetkan Jadi Pusat Dagang Internasional

 

Perjanjian ini awalnya hanya mencakup isu perdagangan.

Kemudian pada 2019, negara-negara ASEAN sepakat melakukan perubahan pada perjanjian tersebut yakni menambah tiga bab, mencakup perdagangan jasa, investasi, dan pergerakan orang (movement of natural persons/MNP).

Implementasi bab-bab baru itu sudah mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020 seiring dengan rampungnya ratifikasi oleh Singapura, Thailand, Laos, Myanmar, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Jepang.

Sementara, Indonesia dengan beberapa negara ASEAN lainnya, yakni Malaysia, Filipina, dan Kamboja, tak bisa turut serta menikmati bab-bab baru itu lantaran masih dalam proses ratifikasi.

"Indonesia dipandang sangat perlu untuk dapat segera mengesahkan protokol ini sehingga bsia dapat segera memanfaatkan berbagai peluang yang telah di komitmenkan oleh seluruh negara anggota ASEAN dan Jepang," ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (8/12/2020).

Agus mengatakan, implementasi AJCEP bakal mendorong kinerja ekspor jasa Indonesia ke Jepang.

Baca juga: Neraca Dagang Oktober Kembali Surplus, Mendag: Indikasi Pemulihan Ekonomi

Menurut dia, saat ini ekspor jasa Indonesia sebesar 44 persen, sementara impor jasa dari Jepang sebesar 56 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+