JAKARTA, KOMPAS.com - Isu penggabungan (merger) dua moda transportasi online, Grab dan Gojek, kembali hangat diperbincangkan.
Penggabungan dua platform aplikasi yang mendominasi itu bisa saja menimbulkan monopoli bisnis.
Lantas apa kata Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)?
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengakui, dua aplikasi tersebut memang pemimpin pasar di Indonesia.
Baca juga: Wacana Merger Gojek-Grab, Ini Respons Gabungan Pengemudi Ojek Online
Dia bilang, konsentrasi pasar merupakan salah satu faktor penilaian yang paling utama di lembaga pengawas persaingan.
"Terkait dengan ini nanti, memang iya kalau dilihat market share-nya keduanya adalah pemimpin pasar di indonesia dan memang pelakunya tidak banyak," kata Guntur dalam konferensi video, Selasa (8/12/2020).
Kendati demikian, dia tidak bisa mengomentari lebih lanjut mengenai potensi pelanggaran bila keduanya jadi menggabungkan bisnis.
Pasalnya, proses penilaian bisa dilakukan setelah ada notifikasi, mengingat kewenangan KPPU dalam Undang-Undang masih menganut proses post-notifications, bukan pre-notifications.
"Ini konsekuensi dari pelaporan kita yang post-notifications. Kemarin kami berharap ini dimasukkan dalam UU cipta kerja, karena ada kepentingan bagi investor dan pelaku usaha kalau notifikasinya pre sehingga ada kepastian," ujar Guntur.
Guntur menyebut, potensinya makin timggi bila penilaian akan semakin terkonsentrasi. Pihaknya akan memperhatikan betul pasar yang terkonsentrasi.
Baca juga: Gojek: Nilai Transaksi di Aplikasi Capai Rp 170 Triliun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.