Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/12/2020, 20:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu penggabungan (merger) dua moda transportasi online, Grab dan Gojek, kembali hangat diperbincangkan.

Penggabungan dua platform aplikasi yang mendominasi itu bisa saja menimbulkan monopoli bisnis.

Lantas apa kata Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)?

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengakui, dua aplikasi tersebut memang pemimpin pasar di Indonesia.

Baca juga: Wacana Merger Gojek-Grab, Ini Respons Gabungan Pengemudi Ojek Online

Dia bilang, konsentrasi pasar merupakan salah satu faktor penilaian yang paling utama di lembaga pengawas persaingan.

"Terkait dengan ini nanti, memang iya kalau dilihat market share-nya keduanya adalah pemimpin pasar di indonesia dan memang pelakunya tidak banyak," kata Guntur dalam konferensi video, Selasa (8/12/2020).

Kendati demikian, dia tidak bisa mengomentari lebih lanjut mengenai potensi pelanggaran bila keduanya jadi menggabungkan bisnis.

Pasalnya, proses penilaian bisa dilakukan setelah ada notifikasi, mengingat kewenangan KPPU dalam Undang-Undang masih menganut proses post-notifications, bukan pre-notifications.

"Ini konsekuensi dari pelaporan kita yang post-notifications. Kemarin kami berharap ini dimasukkan dalam UU cipta kerja, karena ada kepentingan bagi investor dan pelaku usaha kalau notifikasinya pre sehingga ada kepastian," ujar Guntur.

Guntur menyebut, potensinya makin timggi bila penilaian akan semakin terkonsentrasi. Pihaknya akan memperhatikan betul pasar yang terkonsentrasi.

Baca juga: Gojek: Nilai Transaksi di Aplikasi Capai Rp 170 Triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kementan Salurkan RJIT untuk Penuhi Kebutuhan Pengairan di Kuningan

Kementan Salurkan RJIT untuk Penuhi Kebutuhan Pengairan di Kuningan

Whats New
Lakukan Hal ini Agar Sukses Memulai Bisnis

Lakukan Hal ini Agar Sukses Memulai Bisnis

Smartpreneur
KSEI Kembangkan 'Akses' untuk Permudah Investor Menyusun Laporan Pajak

KSEI Kembangkan "Akses" untuk Permudah Investor Menyusun Laporan Pajak

Whats New
IHSG dan Rupiah Parkir di Zona Hijau di Akhir Pekan

IHSG dan Rupiah Parkir di Zona Hijau di Akhir Pekan

Whats New
Survei Ipsos: Shopee jadi Marketplace yang Paling Memberikan Omzet Terbesar bagi Penjual Online

Survei Ipsos: Shopee jadi Marketplace yang Paling Memberikan Omzet Terbesar bagi Penjual Online

Whats New
Kisah Soeharto Bekukan Bea Cukai yang Jadi Sarang Korupsi pada 1985

Kisah Soeharto Bekukan Bea Cukai yang Jadi Sarang Korupsi pada 1985

Whats New
OJK Terbitkan POJK 3 Tahun 2023 untuk Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

OJK Terbitkan POJK 3 Tahun 2023 untuk Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Whats New
Waspada Tawaran Investasi Bodong, Ini Tips Mengenalinya

Waspada Tawaran Investasi Bodong, Ini Tips Mengenalinya

Earn Smart
Menakar Potensi Investasi Hijau di Keuangan Syariah untuk Anak Muda Indonesia

Menakar Potensi Investasi Hijau di Keuangan Syariah untuk Anak Muda Indonesia

Whats New
Promo BCA untuk Buka Puasa Ramadhan 2023, Ini Daftar Restorannya

Promo BCA untuk Buka Puasa Ramadhan 2023, Ini Daftar Restorannya

Spend Smart
Harga Pangan Melambung, Asosiasi Pedagang Pasar: Permintaan Naik, Produksi Tidak Bertambah

Harga Pangan Melambung, Asosiasi Pedagang Pasar: Permintaan Naik, Produksi Tidak Bertambah

Whats New
Program Taxi Alsintan Berikan Dampak Positif bagi Petani di Sumsel

Program Taxi Alsintan Berikan Dampak Positif bagi Petani di Sumsel

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 50 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 50 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Daftar Promo Buka Puasa di Bakmi GM, Golden Lamian, dan Gokana

Daftar Promo Buka Puasa di Bakmi GM, Golden Lamian, dan Gokana

Whats New
Apa Bedanya Lion Air, Batik, Wings, dan Super Air Jet?

Apa Bedanya Lion Air, Batik, Wings, dan Super Air Jet?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+