JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) memaparkan sejumlah ciri umum praktik investasi bodong termasuk pinjaman daring ilegal yang harus dihindari masyarakat agar tidak menjadi korban dan menimbulkan kerugian.
"Karakteristik umum investasi bodong (ciri investasi bodong), pertama tidak secara eksplisit menyatakan terdaftar di OJK, tidak ada logo OJK," kata Analis Ekonomi Policy Center Iluni UI Fadli Hanafi dilansir dari Antara, Rabu (9/12/2020).
Selain itu, lanjut dia, besaran imbal hasil yang tidak wajar, bahkan ada yang menjanjikan dua persen setiap hari.
Ajakan untuk investasi itu, kata dia, bahkan melalui pesan singkat yakni SMS atau melalui pesan aplikasi Whatsapp yang disebar kepada masyarakat.
Baca juga: Kerugian Investasi Bodong Capai Rp 92 Triliun dalam 10 Tahun
Selanjutnya ciri investasi bodong, periode pembayaran imbal hasil tidak wajar atau dengan tempo waktu yang cepat dan domisili perusahaan yang tidak jelas.
Kemudian, proses administrasi yang sangat mudah, kata dia, juga perlu dicurigai sebagai investasi bodong.
Misalnya, lanjut dia, syarat hanya melampirkan KTP atau kartu keluarga (KK) karena dampaknya ketika terjadi gagal bayar, tidak jarang informasi pribadi itu kemudian disebarluaskan.
"Begitu terjadi gagal bayar, tidak jarang kita temui informasi pribadi kemudian di-upload, mempermalukan yang bersangkutan dan tentu ini sangat tidak baik," imbuh Fadli.
Ia menambahkan sejak 2019 pengaduan terkait perusahaan teknologi keuangan atau fintech pinjam meminjam dalam jaringan (P2P lending) paling banyak diadukan masyarakat.
Baca juga: Ikuti 3 Langkah Ini Agar Tidak Terjerat Investasi Bodong
Pihaknya mengapresiasi OJK melalui perlindungan konsumen, kasus tersebut pada tahun ini menurun 45 persen.
Ia juga mengungkapkan pengaduan terkait multi level marketing (MLM) ilegal juga turun 47,37 persen, kriptokurensi juga turun 53,8 persen, forex/future trading turun 67,26 persen.
Namun, lanjut dia, dua sektor perlu mendapat perhatian karena meningkat mencapai 58,3 persen yakni terkait investasi uang dan gadai ilegal mencapai 10,29 persen.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim dalam kesempatan yang sama mengungkapkan selama 2020, pengaduan sektor keuangan yang masuk di BPKN mencapai 191 pengaduan konsumen selama periode Januari-2 Desember 2020.
Baca juga: Marak Investasi Bodong Bermodus Koperasi, Ini Kata Menteri Teten
Rinciannya, kata dia, paling banyak terkait non-bank mencapai 56 pengaduan, investasi (55), perbankan (39), uang digital (10), asuransi (29).
Fadli menjabarkan aduan di sektor keuangan di antaranya terkait leasing kendaraan, kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen, pembobolan kartu kredit dan tabungan nasabah, asuransi, pinjaman online (fintech) dan reksadana investasi.
Sebelumnya dikutip dari Kontan, Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar terbaru investasi bodong tahun ini. Setidaknya, ada 32 investasi ilegal yang masuk dalam daftar.
Sebanyak 32 investasi ilegal tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Entitas-entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Baca juga: Korban Makin Marak, Cek Lagi 2 Cara Kenali Investasi Bodong
"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin," kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing
Lebih rinci, ini daftar 32 entitas ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi.
Baca juga: Cara Mudah Memilih Reksadana untuk Pemula
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.