JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokkok pada tahun 2021 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Ini 5 Hal yang Jadi Pertimbangan Sri Mulyani untuk Tentukan Tarif Cukai Rokok 2021
Untuk diektahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot. Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.
Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi COvid-19. Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.
"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun menjelaskan, untuk kelompok industri sigaret kretek tangan tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Baca juga: Kemenkeu Tetapkan Catridge Rokok Elektrik Sebagai Barang Kena Cukai
Hal itu terjadi lantaran industri tersebut termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.
"Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.
Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.