Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Menteri BUMN Minta Pembuat dan Penyebar Hoaks Sprindik Erick Thohir Diproses

Kompas.com - 10/12/2020, 12:50 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Erick Thohir merupakan hoaks atau palsu.

“Sesuai dengan informasi yang juga disampaikan KPK bahwa itu tidak benar, maka kita bisa katakan bahwa ini, sprindik ini hoaks, jadi sudah cukup itu saja. Jadi kita tunggu saja berikutnya,” ujar Arya, Kamis (10/12/2020).

Arya pun meminta siapapun yang menyebarkan berita palsu tersebut agar ditindak tegas.

“Kita harap kalau memang hoaks tolong juga diproses orang-orang yang membuat dan menyebar hoaks ini,” kata juru bicara Erick Thohir ini.

Baca juga: Erick Thohir Pamer Foto di Jalan Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir adalah hoaks.

Dia menegaskan, KPK tak pernah mengeluarkan surat tersebut. 

Firli pun menyebut tidak pernah membahas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat rapid test Covid-19 yang tertuang dalam "sprindik" tersebut.

"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti. Bahas kasusnya saja tidak pernah," kata Firli, Kamis (10/12/2020).

Pihaknya akan mengusut masalah ini.

Firli Bahuri mengaku sudah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengungkap pelakunya.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi Penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tegasnya.

Dalam foto yang diterima Kompas.com, "surat" yang terlihat ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 2 Desember 2020 itu berisi perintah kepada empat orang penyidik untuk melakukan penyidikan.

Dalam "surat" tersebut, empat penyidik diperintahkan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Baca juga: Beredar Sprindik Erick Thohir, Firli: Hoaks, Saya Nyatakan Itu Palsu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com