Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Waspadai Peredaran Rokok Ilegal

Kompas.com - 10/12/2020, 15:08 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewaspadai peredaran rokok ilegal yang berisiko meningkat akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Bendahara Negara itu pun meminta agar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) meningkatkan tindakan preventif dan represif untuk menindak peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

"Saya akan tetap meminta teman jajaran DJBC dengan kenaikan CHT ini tetap meningkatkan kewaspadaannya. Tetap dilakukan tindakan preventif dan represif seperti yang sudah selama ini dilihat," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

"Ini merupakan aspek penting agar kebijakan kenaikan CHT tidak dilemahkan dengan rokok ilegal yang tidak bayar cukai," jelas dia.

Baca juga: Ketika Jusuf Kalla Singgung Pengusaha Terkaya RI Berbisnis Rokok

Sri Mulyani mengatakan, terdapat dilema dalam perumusan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok. Pasalnya, tarif cukai rokok perlu naik untuk menekan prevalensi merokok. Namun di sisi lain, ketika cukai rokok naik, celah untuk produsen rokok ilegal kian lebar.

Hal itu terlihat dari survei rokok ilegal terakhir yang dilakukan tahun 2020 ini. Jumlah rokok ilegal yang beredar mencapai 4,86 persen, meningkat dari tahun 2019 yang sebesar 3 persen.

"Ini menggambarkan, ketika kami naikkan CHT cukup tinggi, maka kenaikan rokok ilegal juga meningkat," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pada tahun 2021 mendatang pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Dengan kenaikan tarif tersebut, pemerintah menargekan penerimaan sebesar Rp 173,78 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, tahun ini DJBC berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 8.155 kali.

"Dari tindakan yang dilakukan oleh jajaran DJBC kerjasama dengan pihak-pihak aparat penegak hukum dan lain yang terkait, kita bisa selamatkan Rp 339 miliar rupiah utk tahun 2020. Pada tahun sebelumnya, Rp 247 miliar bisa diselamatkan. Sebelumnya lagi 2018 diselamatkan Rp 225 miliar. Ini angka yang sangat signifikan," ujar dia.

Baca juga: Sah, Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen untuk Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com