Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Bantuan Subsidi Gaji Tetap Berhak meski Telah Meninggal, Selama Rekening Masih Aktif

Kompas.com - 10/12/2020, 15:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Reza Hafiz mengatakan, bagi penerima bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) yang diketahui telah meninggal dunia, dipastikan masih bisa mendapatkan bantuan tersebut.

"Itu masih bisa dicairkan. Justru jadi tambahan insentif kebutuhan," kata Reza dalam tanya jawab virtual FMB9 mengenai perkembangan implementasi BSU tahap 2, Kamis (10/12/2020).

Bagaimana caranya agar penerima bantuan subsidi gaji/upah yang telah meninggal bisa diterima oleh ahli waris?

Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Kemenaker Duga Ada Perusahaan Manipulasi Data Wajib Pajak

Selama nomor rekening penerima subsidi gaji tetap aktif, hanya dilakukan peralihan buku rekening ke ahli waris.

"Selama rekeningnya masih aktif, ditransfer dan ternyata nauzubillah misalnya (penerimanya meninggal) masalah itu, nanti bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris," ujar dia.

Seperti diketahui, Kemenaker telah melakukan penyaluran bantuan subsidi gaji/upah tahap V termin II kepada target 11 juta lebih penerima sebesar Rp 1,2 juta untuk bulan November-Desember 2020.

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah harus sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga: Masih Belum Terima Subsidi Gaji dari Pemerintah? Ini Cara Mengadukannya

Syarat penerima bantuan subsidi gaji tersebut sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com