Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, Pemilik Kargo Wajib Laporkan Daftar Muatan

Kompas.com - 10/12/2020, 16:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Ini mengingat daerah tertinggal, terpencil, terluar (3T) juga memiliki banyak produk unggulan yang dapat dimanfaatkan untuk muatan arus balik.

"Sehingga tidak akan terjadi kesenjangan harga dan terdapat jaminan ketersediaan barang antar wilayah dan antar waktu," ujarnya.

Selain itu, dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah juga dapat dengan mudah melakukan pemantauan dan pengawasan barang secara antarpulau. Dengan demikian, bisa mencegah penyelundupan ke luar negeri maupun mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan ke dalam negeri.

"Kami optimis, dengan kerja keras, sinergi antar K/L, manifest domestik akan membantu kita menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid, seperti data ekspor maupun impor," kata Suhanto.

Baca juga: Penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah 100 Persen

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra menambahkan, aturan ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah 3 T, baik menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal tol laut.

Namun, dalam waktu satu tahun ini akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Selama uji coba, pemantauan tetap dilakukan tapi snksi belum diterapkan.

Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah Permendag 92/2020 berlaku secara efektif.

“Kewajiban penyampaian daftar muatan ini nantinya berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau, termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” kata Syailendra.

Baca juga: ESDM Tak Naikkan Target Produksi Batu Bara Tahun Depan, Apa Alasannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com