Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Pastikan Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Telah Transparan

Kompas.com - 10/12/2020, 16:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Reza Hafiz memastikan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) telah dilakukan secara transparan.

Terlebih, menurut dia, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah tersebut telah melalui serangkaian tahapan administrasi serta regulasi.

Penyalurannya juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Penerima Bantuan Subsidi Gaji Tetap Berhak Meski Telah Meninggal, Selama Rekening Masih Aktif

"Tentu ini uang negara, dan kita memberikan bantuan itu tidak seperti uang kaget. Harus ada regulasi dan administrasi keuangannya dan dimonitor oleh BPK dan KPK. Kita juga diperiksa BPK dan kita menyampaikan transparansi keuangan," ujar Reza dalam tanya jawab virtual FMB9 mengenai perkembangan implementasi BSU tahap 2, Kamis (10/12/2020).

Reza menambahkan, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah selalu diinformasikan langsung ke media sosial resmi Kemenaker selama ini.

"Kita itu selalu update, bisa dicek di medsos Kemenaker. Kita sampaikan per batch termin pertama dan per batch termin kedua, itu penyalurannya sudah berapa persen. Setidaknya seminggu sekali itu ada dua sampai tiga kali postingan," kata dia.

Rekomendasi dari KPK juga telah diikuti oleh Kemenaker selama ini, terutama pada penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua.

Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Kemenaker Duga Ada Perusahaan Manipulasi Data Wajib Pajak

Sebab, pemadanan datanya dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuannya agar penerima bantuan subsidi gaji tidak termasuk golongan wajib pajak.

Reza memastikan data penerima subsidi gaji tidak bakal berubah.

"Secara transparansi, itu sudah kami lakukan upaya-upaya tersebut. Termasuk juga datanya tidak diutak-atik, karena saklek datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com