Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Gaji PNS Naik 2021, Kementerian PANRB: Kemenkeu Belum Sepakat dengan Simulasi Kami

Kompas.com - 11/12/2020, 06:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan tersebut dibayarkan sesuai pencapaian kinerja PNS.

Jadi besaran tunjangan kinerja yang diterima mempertimbangkan kinerja yang dicapai oleh masing-masing individu PNS.

Hal ini dimaksudkan untuk memacu produktivitas PNS dan kualitas kerja PNS sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan serta memberikan keadilan bagi PNS yang memiliki kinerja yang baik dengan PNS yang memiliki kinerja yang buruk.

Tantangan dalam pemberian tunjangan kinerja yaitu bagaimana menghadirkan sistem manajemen kinerja yang baik dan komprehensif sehingga dapat memberikan penilaian kinerja yang mumpuni bagi PNS.

3. Tunjangan Kemahalan

Tunjangan kemahalan ini dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote.

Tiap-tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda baik dari sosial, budaya, maupun perekonomiannya.

Dari perekononomiannya, dapat tergambar tingkat harga untuk komoditas-komoditas yang menunjang tercapainya kehidupan layak di masing-masing daerah.

Baca juga: Tahun Depan Gaji PNS Naik? Ini Kata Menteri PANRB

4. Fasilitas PNS

Berbicara mengenai fasilitas merupakan pendukung berupa sarana/prasarana yang membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan PNS.

Fasilitas saat ini sudah diterima oleh PNS.

Namun dengan UU ASN akan dilakukan penataan atau standardisasi sehingga dapat memberikan keadilan dan kelayakan.

5. Formulasinya Penghasilan= Gaji+Tunjangan Kinerja+Tunjangan Kemahalan

Gaji ditentukan dengan indeks, pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.

Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai oleh yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com