Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Gaji PNS Naik 2021, Kementerian PANRB: Kemenkeu Belum Sepakat dengan Simulasi Kami

Kompas.com - 11/12/2020, 06:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada wacana gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021 akan naik.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian masih terus dibahas.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum sepakat dengan usulan simulasi perubahan gaji PNS beserta tunjangan dan fasilitas yang digodok oleh Kementerian PANRB pada masa sebelum pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini Besaran Lengkap Gaji PNS yang Mau Dirombak Pemerintah

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Teguh mengakui, dari simulasi yang dibuat oleh instansinya terjadi kenaikan gaji.

Namun, karena adanya ketidaksepakatan, pihaknya pun kembali merombak simulasi yang sebelumnya pernah diusulkan.

"Memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan. Dan kami belum berani menargetkan (skema gaji PNS) tahun depan harus sudah selesai," ujar dia.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa keputusan kenaikan gaji atau tidaknya ada di ranah Menkeu selaku Bendahara Keuangan Negara.

"Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," kata dia.

Baca juga: Skema Gaji PNS Dirombak, Sejumlah Tunjangan Akan Dihapus

Teguh menambahkan, adanya penghapusan tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni pada Pasal 80 dan 81.

"Jika mengacu dalam Undang-undang ASN, tidak ada tunjangan keluarga, yang ada hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan jabatan nantinya akan menempel pada gaji karena didasarkan pada pangkat yang mengacu pada level jabatan," kata Teguh.

"Sementara tunjangan keluarga, dapat saja nantinya melekat pada tunjangan kemahalan. Hal ini masih dalam pembahasan," sambung dia.

Dalam skema gaji PNS yang dibuat, terdapat 5 poin yang diusulkan Kementerian PANRB, sebagai berikut:

1. Selain Gaji, PNS Menerima Tunjangan dan Fasilitas

Berbicara mengenai tunjangan, dalam UU ASN telah diamanatkan bahwa tunjangan dibagi menjadi dua jenis yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Baca juga: Benarkah Gaji PNS Pasti Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan BKN

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan tersebut dibayarkan sesuai pencapaian kinerja PNS.

Jadi besaran tunjangan kinerja yang diterima mempertimbangkan kinerja yang dicapai oleh masing-masing individu PNS.

Hal ini dimaksudkan untuk memacu produktivitas PNS dan kualitas kerja PNS sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan serta memberikan keadilan bagi PNS yang memiliki kinerja yang baik dengan PNS yang memiliki kinerja yang buruk.

Tantangan dalam pemberian tunjangan kinerja yaitu bagaimana menghadirkan sistem manajemen kinerja yang baik dan komprehensif sehingga dapat memberikan penilaian kinerja yang mumpuni bagi PNS.

3. Tunjangan Kemahalan

Tunjangan kemahalan ini dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote.

Tiap-tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda baik dari sosial, budaya, maupun perekonomiannya.

Dari perekononomiannya, dapat tergambar tingkat harga untuk komoditas-komoditas yang menunjang tercapainya kehidupan layak di masing-masing daerah.

Baca juga: Tahun Depan Gaji PNS Naik? Ini Kata Menteri PANRB

4. Fasilitas PNS

Berbicara mengenai fasilitas merupakan pendukung berupa sarana/prasarana yang membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan PNS.

Fasilitas saat ini sudah diterima oleh PNS.

Namun dengan UU ASN akan dilakukan penataan atau standardisasi sehingga dapat memberikan keadilan dan kelayakan.

5. Formulasinya Penghasilan= Gaji+Tunjangan Kinerja+Tunjangan Kemahalan

Gaji ditentukan dengan indeks, pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.

Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai oleh yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com