Pasalnya, pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalansi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun ke level 8,7 persen pada 2024.
Di sisi lain, kenaikan tarif juga teteap memperhatikan nasib sekitar 158 ribu tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok juga menjadi perhatiannya.
Untuk itu, pihaknya pun tak menaikkan tarif sigaret kretek tangan.
"Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.
Kenaikan harga rokok juga berkaitan erat dengan kelangsungan industri beserta 526 ribu petani tembakau.
Dengan alasan menjaga keseimbangan, pihaknya memutuskan kenaikan CHT tidak setinggi tahun ini yang secara rata-rata naik 23 persen atau dua kali lipat dari kenaikan 2021.
Baca juga: Nadine Chandrawinata: Selain Plastik, Sampah Puntung Rokok Juga Banyak Ditemukan di Laut
Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:
Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen
2. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen
3. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen
2. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen
3. SIgaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.