Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Sebut Kenaikan Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Tidak Wajar, Ini Alasannya

Kompas.com - 11/12/2020, 12:02 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada (CHT) tahun 2021 tidak wajar.

Menurut Ketua Gappri Henry Najoan, kenaikan CHT sebesar 12,5 persen akan memberatkan para pelaku industri. Pasalnya, dampak dari pandemi Covid-19 diyakini masih akan dirasakan hingga tahun depan.

“Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Sah, Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen untuk Tahun Depan

Dengan adanya kenaikan CHT tersebut, masing-masing layer rokok mengalami kenaikan berkisar antara 13,8 persen sampai 18,4 persen.

Lebih lanjut, Henry membandingkan kenaikan cukai saat ini dengan kondisi normal.  Pada tahun-tahun sebelumnya dengan posisi angka pertumbuhan ekonomi 5 persen dan inflasi 3 persen kenaikan cukai rata-rata 10 persen sudah berdampak pada penurunan produksi IHT sekitar 1 persen.

"Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi," tuturnya.

Selain itu, Gappri mencatat, industri belum mampu menyesuaikan dengan harga jual maksimal akibat kenaikan cukai tahun 2020 sebesar 23 persen dan harga jual eceran 35 persen.

Oleh karenanya, Henry menegaskan, pihaknya keberatan dengan kenaikan tarif cukai 2021 yang dinilai sangat tinggi.

"Meski keberatan, industri hasil tembakau menghormati keputusan pemerintah dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokkok pada tahun 2021 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Serba-serbi Kenaikan Cukai Rokok 12,5 Persen di Tengah Pandemi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com