KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 merupakan revisi Permendag Nomor 29 Tahun 2017.
Permendag tersebut berisi tentang Perdagangan Antarpulau. Permendag ini diperlukan sebagai upaya untuk terus menata aktivitas perdagangan antar pulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE),
"Revisi itu, akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu pada Jumat, (10/10/2021)," kata Mendag Agus saat menghadiri peluncuran Permendag Nomor 92 Tahun 2020 secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Kemendag Klaim Tol Laut Pangkas Harga Kebutuhan Pokok hingga 30 Persen
Menurut Agus, revisi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE sehingga meningkatkan integrasi pasar dalam negeri.
"Dengan diundangkannya peraturan ini, pemilik muatan memiliki kewajiban menyampaikan laporan daftar muatan yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik," kata Agus, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Penyampaian laporan data perdagangan antarpulau kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata Agus, dapat dilakukan pelaku usaha secara daring.
"Data tersebut dilaporkan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum barang dimuat ke kapal," sambungnya.
Baca juga: Kemendag Sebut India Bisa Kembali Bergabung dalam RCEP
Agus mengatakan, data tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.
“Kami optimistis, dengan sinergi antar kementerian atau lembaga, daftar muatan antarpulau akan membantu menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor dan impor,” ujar Agus.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto menegaskan, data perdagangan antarpulau ini dapat digunakan bersama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.