Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Benahi Perdagangan Antarpulau, Mendag Terbitkan Permendag Nomor 92 Tahun 2020

Kompas.com - 11/12/2020, 12:13 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 merupakan revisi Permendag Nomor 29 Tahun 2017.

Permendag tersebut berisi tentang Perdagangan Antarpulau. Permendag ini diperlukan sebagai upaya untuk terus menata aktivitas perdagangan antar pulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE),

"Revisi itu, akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu pada Jumat, (10/10/2021)," kata Mendag Agus saat menghadiri peluncuran Permendag Nomor 92 Tahun 2020 secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Kemendag Klaim Tol Laut Pangkas Harga Kebutuhan Pokok hingga 30 Persen

Menurut Agus, revisi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE sehingga meningkatkan integrasi pasar dalam negeri.

"Dengan diundangkannya peraturan ini, pemilik muatan memiliki kewajiban menyampaikan laporan daftar muatan yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik," kata Agus, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Penyampaian laporan data perdagangan antarpulau kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata Agus, dapat dilakukan pelaku usaha secara daring.

"Data tersebut dilaporkan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum barang dimuat ke kapal," sambungnya.

Baca juga: Kemendag Sebut India Bisa Kembali Bergabung dalam RCEP

Agus mengatakan, data tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

“Kami optimistis, dengan sinergi antar kementerian atau lembaga, daftar muatan antarpulau akan membantu menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor dan impor,” ujar Agus.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto menegaskan, data perdagangan antarpulau ini dapat digunakan bersama.

“Data ini menjadi satu data yang dikelola dan digunakan bersama seluruh kementerian /lembaga sehingga membantu mengurangi ego maupun tumpang tindih peraturan antarsektor," ujarnya.

Baca juga: Kemendag Mulai Selidiki Lonjakan Impor Barang EPS

Kemudian, data dari daftar muatan antarpulau tersebut, sambung Suhanto, dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi.

Menurut Suhanto, Permendag ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

"Inpres ini bertujuan membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi,meningkatkan daya saing perekonomian nasional sistem logistik serta optimalisasi perdagangan," kata Mendag.

Baca juga: Kemendag Mulai Selidiki Lonjakan Impor Barang EPS

Permendag Nomor 92 Tahun 2020 ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya pasal 23 ayat (1) mengenai integrasi pasar dalam negeri.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Saham Bank Jago 'Ambles' 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Saham Bank Jago "Ambles" 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Whats New
Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Whats New
Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Whats New
Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Whats New
Nickel Industries Targetkan Pengurangan Emisi 50 Persen pada 2035

Nickel Industries Targetkan Pengurangan Emisi 50 Persen pada 2035

Whats New
Peran AI Generatif untuk Bisnis Makin Dilirik, Jangan Lupakan soal Keamanannya

Peran AI Generatif untuk Bisnis Makin Dilirik, Jangan Lupakan soal Keamanannya

Whats New
Akuisisi Bisnis Konsumer Citi Rampung, Bos UOB Indonesia: Kami Berharap Dapat Tumbuh Lebih Cepat...

Akuisisi Bisnis Konsumer Citi Rampung, Bos UOB Indonesia: Kami Berharap Dapat Tumbuh Lebih Cepat...

Whats New
Wacana 3 Stasiun Kereta Cepat Whoosh Jarak Berdekatan di Bandung

Wacana 3 Stasiun Kereta Cepat Whoosh Jarak Berdekatan di Bandung

Whats New
Warga Kepri, Penukaran Uang Logam yang Ditarik BI Bisa Dilakukan di Bank Umum

Warga Kepri, Penukaran Uang Logam yang Ditarik BI Bisa Dilakukan di Bank Umum

Whats New
TikTok Shop Bakal Gandeng Tokopedia, Mendag Zulhas: Boleh Dong...

TikTok Shop Bakal Gandeng Tokopedia, Mendag Zulhas: Boleh Dong...

Whats New
Optimalkan Kinerja, Chubb Life Indonesia Perkuat Layanan Digital

Optimalkan Kinerja, Chubb Life Indonesia Perkuat Layanan Digital

Whats New
Pengertian Pertumbuhan Ekonomi, Perhitungan, dan Faktor Penentunya

Pengertian Pertumbuhan Ekonomi, Perhitungan, dan Faktor Penentunya

Whats New
Pengguna LRT Palembang Hampir Mencapai 4 Juta Tahun Ini

Pengguna LRT Palembang Hampir Mencapai 4 Juta Tahun Ini

Whats New
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kemenkeu Optimalkan Kinerja Penyerapan APBN 2024 

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kemenkeu Optimalkan Kinerja Penyerapan APBN 2024 

Whats New
Faktor yang Menentukan dalam Proses Pembangunan Ekonomi

Faktor yang Menentukan dalam Proses Pembangunan Ekonomi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com