Adapun Keempat perusahaan tersebut, yaitu PT Sukanda Djaya, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Honda Prospect Motor, dan PT Sinar Wijaya Plywood Industries.
“Penghargaan diberikan sebagai apresiasi terhadap perusahaan yang telah terbukti secara rutin melakukan pelaporan perdagangan antar pulau melalui SIPT," kata Syailendra.
Baca juga: Mendag Agus Berharap Pembiayaan Ekspor Dapat Bantu UKM Naik Kelas
Tak hanya itu, penghargaan juga diberikan untuk perusaahaan yang menduduki peringkat empat teratas berdasarkan jumlah laporan yang diterima mulai November 2017 hingga November 2020.
"Hal ini merupakan wujud kepatuhan pelaku usaha terhadap permendag sebelumnya," kata Syailendra.
Dengan pemberian penghargaan tersebut, Syailendra berharap, para pelaku usaha lain dapat melakukan hal yang sama, terutama setelah berlakunya Permendag Nomor 92 Tahun 2020.
Sebagai informasi, Permendag Nomor 92 Tahun 2020 dapat diakses melalui tautan http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2057/2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.