Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Ini 3 Kanal Registrasinya

Kompas.com - 11/12/2020, 18:04 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Menegah, Angger P. Yuwono berharap pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya dapat diikuti oleh seluruh pemegang polis Jiwasraya.

Selain mampu meminimalisasi potensi kerugian menyusul terus menurunnya kondisi keuangan Jiwasraya akibat besarnya beban bunga, Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya juga akan memberikan memberikan kepastian waktu terkait pengembalian dana bagi para pemegang polis.

“Kami berharap Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini dipahami sebagai itikad baik Pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini di Jiwasraya. Pun program ini merupakan merupakan implementasi dari UU Perasuransian, POJK 71 dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang sejak 2 tahun lalu telah disusun dengan cermat,” kata Angger.

Baca juga: Ini PR Koperasi Syariah di Indonesia

Sebagai informasi, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor SK-33/MBU/Wk2/06/2020 yang ditandatangani pada 16 Juni 2020.

Di mana bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah ialah Menteri BUMN, Erick Thohir dan Wakil Ketua Tim Pengarah yakni Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.

Selain Tim Pengarah dan Tim Koordinasi Percepeatan, di dalam rangkaian penyiapan hingga pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya juga dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Restrukturisasi Jiwasraya.

Tim satgas ini memiliki tugas untuk menyiapkan segala keperluan teknis mengenai program trstrukturisasi polis Jiwasraya.

“Kami berharap Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya  ini dipahami sebagai itikad baik Pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini di Jiwasraya. Pun program ini merupakan merupakan implementasi dari UU Perasuransian, POJK 71 dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang sejak 2 tahun lalu telah disusun dengan cermat dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Angger.

Baca juga: Ini Daftar 152 Pinjol Legal per 7 Desember di OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com