Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Ini 3 Kanal Registrasinya

Kompas.com - 11/12/2020, 18:04 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara resmi mengumumkan pelaksanaan program restrukturisasi polis untuk seluruh nasabahnya.

Ketua Koordinator Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko mengatakan, pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya merupakan komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam rangka menyelesaikan masalah keuangan yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir.

“Pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya ini diputuskan setelah melalui sejumlah kajian dan melibatkan banyak unsur mulai dari pemerintah, manajemen baru, otoritas, hingga jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia,” ujar Hexana dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Perangi Covid-19 dengan Protokol Kesehatan, Sinar Mas Bentuk Satgas Tersendiri

Hexana mengungkapkan, program restrukturisasi polis Jiwasraya sendiri dibagi ke dalam tiga tahapan. Dimulai dari pengumuman, sosialisasi, hingga tahap penutupan polis atau closing.

Pada tahap pertama, seluruh pemegang polis diharapkan bisa melakukan registrasi data yang nantinya akan digunakan untuk melakukan sosialisasi.

Demi menunjang pelaksanaan registrasi data, Tim Satgas Restrukturisasi Polis Jiwasraya pun telah menyiapkan tiga kanal registrasi.

Kanal pertama, Pemegang Polis Pertanggungan Perorangan agar melakukan registrasi dengan menyampaikan nomor polis, nama pemegang polis, alamat korespondensi, nomor ponsel, dan email melalui microsite www.jiwasraya.co.id/restru atau WhatsApp polis ritel 0811 -146-5031.

Kanal kedua, Pemegang Polis Bancassurance dapat menghubungi Bank Penjual di kota masing-masing atau menghubungi WhatsApp Polis Bancassurance 0813-1968-0087.

Kanal ketiga, pemegang polis pertanggungan kumpulan akan dihubungi secara langsung oleh Corporate Business Relationship Jiwasraya.

“Nomor-nomor yang tertera di atas dapat dihubungi setiap hari kerja mulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Registrasi pun dapat dilaksanakan mulai tanggal 14 Desember 2020,” ungkapnya.

Baca juga: 5 Cara Menjaga Data Pribadi Tetap Aman

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Menegah, Angger P. Yuwono berharap pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya dapat diikuti oleh seluruh pemegang polis Jiwasraya.

Selain mampu meminimalisasi potensi kerugian menyusul terus menurunnya kondisi keuangan Jiwasraya akibat besarnya beban bunga, Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya juga akan memberikan memberikan kepastian waktu terkait pengembalian dana bagi para pemegang polis.

“Kami berharap Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini dipahami sebagai itikad baik Pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini di Jiwasraya. Pun program ini merupakan merupakan implementasi dari UU Perasuransian, POJK 71 dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang sejak 2 tahun lalu telah disusun dengan cermat,” kata Angger.

Baca juga: Ini PR Koperasi Syariah di Indonesia

Sebagai informasi, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor SK-33/MBU/Wk2/06/2020 yang ditandatangani pada 16 Juni 2020.

Di mana bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah ialah Menteri BUMN, Erick Thohir dan Wakil Ketua Tim Pengarah yakni Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.

Selain Tim Pengarah dan Tim Koordinasi Percepeatan, di dalam rangkaian penyiapan hingga pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya juga dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Restrukturisasi Jiwasraya.

Tim satgas ini memiliki tugas untuk menyiapkan segala keperluan teknis mengenai program trstrukturisasi polis Jiwasraya.

“Kami berharap Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya  ini dipahami sebagai itikad baik Pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini di Jiwasraya. Pun program ini merupakan merupakan implementasi dari UU Perasuransian, POJK 71 dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang sejak 2 tahun lalu telah disusun dengan cermat dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Angger.

Baca juga: Ini Daftar 152 Pinjol Legal per 7 Desember di OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com