Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2022, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 11/12/2020, 18:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2022, yang sebelumnya hanya hingga 31 Maret 2021.

Peresmian seiring dengan diterbitkannya POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, kebijakan ini diperpanjang setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi akibat Covid-19 yang masih berlanjut.

"POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard," kata Anto dalam siaran pers, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Restrukturisasi Kredit oleh Bank BUMN Capai Rp 490 triliun

Anto menuturkan, pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan restrukturisasi sebelumnya tetap berlaku. Namun dalam kebijakan yang baru, ada penyesuaian pengaturan.

Tujuannya untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuditas bank.

Penyesuaian pengaturan meliputi bank wajib menerapkan manajemen risiko untuk menetapkan debitur terdampak, bank wajib membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

Bank juga perlu memperhitungkan tambahan pencadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit, ketika bank akan melakukan pembagian dividen atau tantiem.

Ketentuan BUK/BUS/UUS

Adapun pembiayaan yang direstrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah (KKR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank bagi BUK/BUS/UUS.

Dalam beleid disebutkan, bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian.

Bank pun harus melakukan penilaian terhadap kemampuan debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

"Penilaian dimaksud akan berdampak terhadap penilaian kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dimaksud," sebut Anto.

Lalu, bank dapat menerapkan kebijakan likuiditas dan permodalan sebagai dampak penyebaran Covid-19 terdiri atas, BUK yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing dapat menyesuaikan batas bawah pemenuhan liquidity coverage ratio dan net stable funding ratio dari 100 persen menjadi 85 persen.

Kemudian BUK atau BUS dapat menyediakan dana pendidikan kurang dari 5 persen dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia untuk tahun 2020 dan 2021.

BUK, BUS, atau UUS dapat menetapkan kualitas agunan yang diambil alih yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan kualitas agunan yang diambil alih posisi akhir bulan Maret 2020.

Selain itu, BUK atau BUS yang termasuk dalam kelompok BUKU 3 dan BUKU 4 dapat tidak memenuhi capital conservation buffer sebesar 2,5 persen dari aset tertimbang menurut risiko.

"Penerapan kebijakan dimaksud harus berdasarkan persetujuan OJK," pungkas Anto.

Baca juga: Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Ini 3 Kanal Registrasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com