Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tarif Baru Bus DAMRI Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 11/12/2020, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DAMRI melakukan penyesuaian tarif baru menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Jumat (11/12/2020), Damri menyatakan penyesuaian tarif baru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Seiring dengan penyesuaian tarif baru tersebut, DAMRI telah membuka penjualan tiket untuk periode 18 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.

Baca juga: RI Akan Perluas 2 Perjanjian Dagang

Selain itu, pihaknya juga mengatur batas kapasitas penumpang bus maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk. Sekaligus menerapkan jaga jarak konfigurasi kursi 1-1, menyediakan hand sanitizer di setiap armada, dan mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan.

Untuk menjaga kualitas udara segar, DAMRI juga menempatkan iOn Plasmacluster sehingga siklus udara di dalam kabin menjadi bersih. Langkah tersebut dilakukan dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona.

Untuk pemesanan tiket, bisa dipesan melalui aplikasi DAMRI dan situs tiket.damri.co.id. Informasi lebih lanjut layanan Damri selama Nataru, pengguna bisa menghubungi Call Center (021) 1500 825, email humas@damri.co.id, atau media sosial DAMRIIndonesia.

Baca juga: Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji sesuai Kriteria Penerima

Berikut penyesuaian tarif baru Bus DAMRI:

1. Rute Bandar Lampung-Jakarta (Gambir)

  • Kelas Bisnis tarif Rp 210.000
  • Kelas Eksekutif tarif Rp 265.000
  • Kelas Royal tarif Rp 300.000

2. Rute Metro-Bekasi Kelas Royal tarif Rp 300.000

3. Rute Metro-Jakarta (Gambir)

  • Kelas Bisnis tarif Rp 225.000
  • Kelas Eksekutif tarif Rp 285.000
  • Kelas Royal tarif Rp 320.000

4. Rute Talang Padang-Jakarta (Gambir)

  • Kelas Bisnis tarif Rp 235.000
  • Kelas Eksekutif tarif Rp 305.000
  • Kelas Royal tarif Rp 325.000

Baca juga: Suzuki Finance Incar 50 Kredit Kendaraan Setiap Bulan lewat Aplikasi Mobile

5. Rute Pringsewu-Jakarta (Gambir)

  • Kelas Bisnis tarif Rp 225.000
  • Kelas Eksekutif tarif Rp 295.000
  • Kelas Royal tarif Rp 320.000

6. Rute Bandar Jaya-Jakarta (Gambir)

  • Kelas Bisnis tarif Rp 230.000
  • Kelas Royal Rp 325.000

7. Rute Kota Bumi-Jakarta (Gambir)

  • Kelas Bisnis tarif Rp 245.000
  • Kelas Royal tarif Rp 355.000

8. Rute Bandar Lampung-Jogjakarta Kelas Bisnis tarif Rp 380.000

9. rute Bengkulu-Mukomuko dikenakan tarif sebesar Rp 110.000

10. Rute Palembang-Jakarta dikenakan tarif sebesar Rp 350.000

11. Rute Jambi-Tanjung Lebar dikenakan tarif sebesar Rp 60.000

12. Rute Serang-Wonoboso dikenakan tarif sebesar Rp 205.000

13. Rute Bandung-Kuningan dikenakan tarif sebesar Rp 100.000

14. Rute Bogor-Bumiayu dikenakan tarif sebesar Rp 120.000

15. Rute Bogor-Jogjakarta dikenakan tarif sebesar Rp 150.000

16. Rute Jakarta-Surabaya dikenakan tarif sebesar Rp 285.000

17. Rute Pontianak-Pangkalan Bun dikenakan tarif sebesar Rp 400.000

18. Rute Palangkaraya-Banjarmasin dikenakan tarif sebesar Rp 100.000

19. Rute Banjarmasin-Buntok dikenakan tarif sebesar Rp 150.000

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2022, Ini Ketentuannya

20. Rute Samarinda-Bontang dikenakan tarif sebesar Rp 50.000

21. Rute Tanjung Selor-Malinau dikenakan tarif sebesar Rp 190.000

22. Rute Purworejo-Kemayoran dikenakan tarif sebesar Rp 180.000

23. Rute Jogjakarta-Pasar Kemis dikenakan tarif sebesar Rp 200.000

24. Rute Purbalingga-Poris dikenakan tarif sebesar Rp 130.000

25. Rute Cilacap-Kemayoran dikenakan tarif sebesar Rp 185.000

26. Rute Sumenep-Surabaya dikenakan tarif sebesar Rp 90.000

27. Rute Malang-Tugumulyo dikenakan tarif sebesar Rp 650.000

28. Rute Makassar-Pare-pare dikenakan tarif sebesar Rp 60.000

29. Rute Mataram-Dompu dikenakan tarif sebesar Rp 290.000

30. Rute Denpasar-Jember dikenakan tarif sebesar Rp 100.000

31. Rute Solo-Jakarta dikenakan tarif sebesar Rp 190.000

32. Rute Jayapura-Sarmi dikenakan tarif sebesar Rp 160.000

33. Rute Timika-Kuala Kencana dikenakan tarif sebesar Rp 20.000

34. Rute Sorong-Aitinyo-Kumurkek dikenakan tarif sebesar Rp 220.000

Baca juga: 5 Cara Menjaga Data Pribadi Tetap Aman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com