Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Podomoro Jual Sebagian Kepemilikan Mal Central Park

Kompas.com - 12/12/2020, 08:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang nasional papan atas, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melepas sebagian kepemilikan atas Mal Central Park yang berlokasi di Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Dikutip dari keterbukaan informasi pada Sabtu (12/12/2020), proses jual beli kepemilikan salah satu mal terbesar di Jakarta itu dilakukan pada 8 Desember 2020 dalam kesepakatan jual beli AJB di depan notaris.

Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Cesar Dela Cruz, mengungkapkan kalau pihaknya tak bisa mempublikasikan nilai penjualan. Besaran transaksi pelepasan sebagian aset tersebut baru akan diumumkan dalam laporan keuangan konsolidasi tahun buku 2020.

Bagian yang dijual dari Central Park Mall adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) atas sebagian kecil area komersil dalam Central Park Mall.

Baca juga: Deretan 7 Mal Terbesar di Indonesia, Siapa Juaranya?

Sebagian kepemilikan pusat belanja itu dijual Agung Podomoro ke PT CPM Assets Indonesia.

Selain menjual asetnya di Central Park, dalam waktu bersaman Agung Podomoro juga melego aset tanahnya yang berada di Kabupaten Karawang.

Bidang tanah itu dikuasai BMI yang merupakan anak perusahaan APLN dengan kepemilikan 55 persen di daerah Karawang. Tanah dengan luas sekitar 1.047.750 meter persegi itu dijual kepada PT Karawang Tatabina Industrial Estate (KTIE).

"Atas permintaan pembeli dikarenakan alasan-alasan tertentu kami belum dapat menginformasikan mengenai nilai penjualan SHMSRS Central Park Mall dan nilai penjualan tanah Karawang," tulis Cesar dalam keterangan resminya.

Baca juga: 4 Orang Kaya Pemilik Rumah Sakit Mewah di Indonesia

Ia berujar, nilai transaksi kedua aset tersebut masih di bawah 20 persen dari total ekuitas perseroan, sehingga pihaknya tidak perlu menggunakan jasa penilai sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Dalam penjelasannya, kata Cesar, Central Park sendiri saat ini berstatus sebagai aset yang dijaminkan perusahaan. Sehingga pembeli juga setuju menjaminkan bagian porsinya di Central Park untuk jaminan.

Sementara untuk tanah di Karawang bukan merupakan aset yang dijaminkan kepada pihak lain.

Sebagai informasi, kondisi pandemi Covid-19 telah berdampak siginifikan ke bisnis mal dan hotel milik perseroan. Akibat kondisi tersebut, sejumlah target tahun ini harus direvisi.

Baca juga: Induk SCTV Caplok Kepemilikan Rumah Sakit Omni

Langkah penjualan aset dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana perseroan untuk ekspansi usaha.

Perusahaan menjelaskan, tujuan transaksi itu untuk mendukung rencana dalam memperoleh pendanaan yang dapat digunakan oleh grup untuk keperluan belanja modal dan ekspansi usaha di masa yang akan datang.

Transaksi itu diyakini bisa meningkatkan posisi kas perseroan dan mendukung pengembangan bisnis perseroan.

Baik CPM maupun KTIE juga masing-masing bukan pihak terafiliasi dengan perusahaan. Sehingga diyakini tidak terdapat benturan kepentingan.

Baca juga: Pengusaha Mal: Ritel Online seperti Anak Emas, Offline Anak Tiri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com