Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Podomoro Jual Sebagian Kepemilikan Mal Central Park

Kompas.com - 12/12/2020, 08:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang nasional papan atas, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melepas sebagian kepemilikan atas Mal Central Park yang berlokasi di Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Dikutip dari keterbukaan informasi pada Sabtu (12/12/2020), proses jual beli kepemilikan salah satu mal terbesar di Jakarta itu dilakukan pada 8 Desember 2020 dalam kesepakatan jual beli AJB di depan notaris.

Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Cesar Dela Cruz, mengungkapkan kalau pihaknya tak bisa mempublikasikan nilai penjualan. Besaran transaksi pelepasan sebagian aset tersebut baru akan diumumkan dalam laporan keuangan konsolidasi tahun buku 2020.

Bagian yang dijual dari Central Park Mall adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) atas sebagian kecil area komersil dalam Central Park Mall.

Baca juga: Deretan 7 Mal Terbesar di Indonesia, Siapa Juaranya?

Sebagian kepemilikan pusat belanja itu dijual Agung Podomoro ke PT CPM Assets Indonesia.

Selain menjual asetnya di Central Park, dalam waktu bersaman Agung Podomoro juga melego aset tanahnya yang berada di Kabupaten Karawang.

Bidang tanah itu dikuasai BMI yang merupakan anak perusahaan APLN dengan kepemilikan 55 persen di daerah Karawang. Tanah dengan luas sekitar 1.047.750 meter persegi itu dijual kepada PT Karawang Tatabina Industrial Estate (KTIE).

"Atas permintaan pembeli dikarenakan alasan-alasan tertentu kami belum dapat menginformasikan mengenai nilai penjualan SHMSRS Central Park Mall dan nilai penjualan tanah Karawang," tulis Cesar dalam keterangan resminya.

Baca juga: 4 Orang Kaya Pemilik Rumah Sakit Mewah di Indonesia

Ia berujar, nilai transaksi kedua aset tersebut masih di bawah 20 persen dari total ekuitas perseroan, sehingga pihaknya tidak perlu menggunakan jasa penilai sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Dalam penjelasannya, kata Cesar, Central Park sendiri saat ini berstatus sebagai aset yang dijaminkan perusahaan. Sehingga pembeli juga setuju menjaminkan bagian porsinya di Central Park untuk jaminan.

Sementara untuk tanah di Karawang bukan merupakan aset yang dijaminkan kepada pihak lain.

Sebagai informasi, kondisi pandemi Covid-19 telah berdampak siginifikan ke bisnis mal dan hotel milik perseroan. Akibat kondisi tersebut, sejumlah target tahun ini harus direvisi.

Baca juga: Induk SCTV Caplok Kepemilikan Rumah Sakit Omni

Langkah penjualan aset dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana perseroan untuk ekspansi usaha.

Perusahaan menjelaskan, tujuan transaksi itu untuk mendukung rencana dalam memperoleh pendanaan yang dapat digunakan oleh grup untuk keperluan belanja modal dan ekspansi usaha di masa yang akan datang.

Transaksi itu diyakini bisa meningkatkan posisi kas perseroan dan mendukung pengembangan bisnis perseroan.

Baik CPM maupun KTIE juga masing-masing bukan pihak terafiliasi dengan perusahaan. Sehingga diyakini tidak terdapat benturan kepentingan.

Baca juga: Pengusaha Mal: Ritel Online seperti Anak Emas, Offline Anak Tiri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com