Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Anda Penerima Bantuan Subsid Gaji atau Tidak? Ini Cara Mengeceknya

Kompas.com - 13/12/2020, 11:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih terus memproses percepatan penyaluran bantuan subsidi gaji (BSU) pada termin kedua.

Kendati banyak pekerja yang bertanya alasan belum menerima bantuan subsidi gaji, namun ada cara untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah.

Mengutip video tutorial dari situs resmi Kemenaker, ada langkah-langkah yang harus diikuti oleh pekerja agar mengetahui status pekerja merupakan penerima bantuan subsidi gaji.

Baca juga: Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji sesuai Kriteria Penerima

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi website www.kemnaker.go.id;
  • Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang;
  • Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun;
  • Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung;
  • Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang;
  • Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut;
  • Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk;
  • Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi;
  • Setelah berhasil, kunjungi profil;
  • Jika para pekerja termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan ditampilkan pemberitahuan "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".

Selain itu, Kemenaker juga membuka jaringan untuk menampung pertanyaan seputar bantuan subsidi gaji melalui pesan Whatsapp maupun nomor kontak langsung.

"Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi website atau menghubungi nomor kontak ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305," ujar admin Kemenaker dalam video tersebut.

Baca juga: Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji sesuai Kriteria Penerima

Berdasarkan data Kemenaker hingga 8 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua telah mencapai 11.023.780 pekerja.

Secara rinci, tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com