JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), menargetkan tingkat inklusi keuangan dapat mencapai 90 persen pada 2024.
Target tersebut dipatok untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses ke fasilitas keuangan.
Untuk merealisasikan target tersebut, Jokowi pun menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
Baca juga: Jokowi Sebut Indeks Inklusi Keuangan RI Jauh Lebih Rendah dari Negara ASEAN Lain
Dengan ditetapkannya Perpres ini, Perpres Nomor 82 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasalnya, target inklusi keuangan yang dipatok dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2016 telah terlewati.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan inklusi keuangan mencapai 75 persen.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 76,19 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, Airlangga Hartarto menjelaskan, melalui Pepres SNKI yang baru, pemerintah akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Baca juga: Begini Cara Program Kartu Prakerja Mendorong Akselerasi Inklusi Keuangan Indonesia
"Serta penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan keuangan inklusif," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).
Airlangga menjelaskan, aturan tersebut diterbitkan dengan 4 tujuan utama.
Menciptakan sistem keuangan yang inklusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil, mendukung pertumbuhan ekonomi, mempercepat penanggulangan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Meskipun mencakup semua segmen masyarakat, kelompok masyarakat yang diprioritaskan dalam program dan kebijakan keuangan inklusif ialah masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja migran, perempuan, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, mantan narapidana, masyarakat di daerah perbatasan, serta kelompok pelajar, mahasiswa dan pemuda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.