Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Luhut di Hari Nusantara: Jangan Pernah Goyah Terhadap NKRI

Kompas.com - 13/12/2020, 15:48 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memperingati Hari Nusantara ke-63, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada taruna serta para perwira militer agar tetap bersatu menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kepada para taruna dan para perwira yang hadir di sini, saya titip itu betul-betul agar kita jangan pernah goyah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang datang dari berbagai macam latar belakang," kata Luhut secara virtual dalam tayang Youtube Kemkominfo TV, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Lewat Perpres, Jokowi Targetkan Inklusi Keuangan Capai 90 Persen pada 2024

Kilas balik mengenai Nusantara, Luhut menjelaskan, sejarahnya diawali sejak Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang akhirnya mengubah konsepsi tentang negara kepulauan terutama batas wilayahnya. 

Sebelumnya, luas wilayah Indonesia masih berdasarkan Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) yang menyatakan bahwa luas wilayah Indonesia hanya sebesar 2.027.087 kilometer persegi dan batas teritorial laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai.

"Keadaan ini mengakibatkan Indonesia akan mudah terpecah-belah, sementara UUD 1945 pada saat itu, tidak membahas mengenai batas-batas wilayah Indonesia," ujar Luhut.

Deklarasi Djuanda dicetuskan oleh Perdana Menteri Djuanda Kartawijaya kemudian dikenal sebagai konsepsi Wawasan Nusantara.

Kini, luas wilayah kedaulatan Indonesia adalah seluas 8.300.000 km2 setelah batas teritorial laut Indonesia menjadi sejauh 12 mil dari garis pantai.

Baca juga: Pfizer dan Moderna Raup Rp 451 Triliun dari Penjualan Vaksin Covid-19 pada 2021

Sejak saat itu, laut Indonesia termasuk laut di dalam dan di antara kepulauan Indonesia, dan wilayah Indonesia mencakup daratan maupun perairan.

Deklarasi ini kemudian disahkan melalui UU No. 4/PRP/Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

"Konsep deklarasi ini mendasari perjuangan bangsa Indonesia di internasional untuk menjadi rezim negara kepulauan (Archipelagic Nation Concept)," lanjut dia.

Wawasan Nusantara pada akhirnya pun diakui sebagai The Archipelagic Nation Concept melalui Konvensi Hukum Laut PBB Ke-III Tahun 1982 dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Pada tahun 1999, mendiang Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Hari Nusantara pun disahkan menjadi hari perayaan nasional sejak diterbitkannya Keputusan RI Nomor 126 tahun 2001 yang diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Kisah Jatuh Bangun Kolonel Sanders, Sang Penemu Bumbu Rahasia KFC

"Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, yang memiliki garis pantai terpanjang nomor dua di dunia atau sepanjang 108.000 km (setelah Kanada), Indonesia memiliki potensi unggulan, dipandang dari sudut geopolitik, geostrategis dan geoekonomi," kata Luhut.

"Indonesia juga dikaruniai kekayaan sumber daya alam kelautan yang berlimpah, baik sumber daya alam hayati maupun sumber daya non-hayati dan jasa kelautan yang belum tergarap secara optimal," sambung dia.

Pada kesempatan acara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, di era industri 4.0 teknologi menjadi basis bagi kehidupan manusia yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk untuk menggerakkan perekonomian.

Sebagai negara kepulauan, laut harus menjadi pemersatu bangsa.

Oleh karena itu, menurut Mahfud, Indonesia perlu memaksimalkan budaya bahari untuk meningkatkan perekonomian bangsa, yang mencakup potensi wisata bahari, potensi perikanan, dan potensi perhubungan.

"Laut harus menjadi samudera kesejahteraan. Laut harus menjadi samudera perdamaian. Laut adalah masa depan. Our ocean, our future. Our ocean, our legacy," ujar Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com