Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada 2021, Tarif Baru Meterai Berlaku dan Cukai Rokok Naik 12,5 Persen

Kompas.com - 14/12/2020, 14:09 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

  • Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti saham, cek, bilyet giro, obligasi, sukuk, warrant, option, deposito, dan sejenisnya. - Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Cukai Rokok

Diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.

Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.

Baca juga: Komite Kretek: Kenaikan Tarif Cukai Rokok akan Matikan Industri Hasil Tembakau

Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.

"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.

Melalui kenaikan tarif yang rata-rata sebesar 12,5 persen, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai rokok tahun depan sebesar Rp 173,78 triliun.

Sri Mulyani pun mengaku dalam melakukan formulasi tarif baru CHT di tengah pandemi cukup rumit.

Sebab, ada banyak hal yang dipertimbangkan, seperti keberlangsungan usaha dan hidup banyak orang, yakni para petani dan pekerja di industri rokok.

Baca juga: INFOGRAFIK: Rincian Kenaikan Cukai Rokok

Meski demikian, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk menekan daya beli masyarakat terhadap rokok.

Pasalnya, pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalansi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun ke level 8,7 persen pada 2024.

Di sisi lain, kenaikan tarif juga teteap memperhatikan nasib sekitar 158.000 tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok juga menjadi perhatiannya. Untuk itu, pihaknya pun tak menaikkan tarif sigaret kretek tangan.

"Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.

Kenaikan harga rokok juga berkaitan erat dengan kelangsungan industri beserta 526 ribu petani tembakau. Dengan alasan menjaga keseimbangan, pihaknya memutuskan kenaikan CHT tidak setinggi tahun ini yang secara rata-rata naik 23 persen atau dua kali lipat dari kenaikan 2021.

Baca juga: Serba-serbi Kenaikan Cukai Rokok 12,5 Persen di Tengah Pandemi

Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:

Sigaret Putih Mesin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com