Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Jangan Sampai Rem Harus Diinjak karena Covid-19 Meningkat Pesat Setelah Libur Panjang

Kompas.com - 14/12/2020, 16:32 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewaspadai momentum libur Natal dan Tahun baru di akhir bulan ini.

Sebab, pada libur akhir tahun biasanya akan terjadi peningkatan kegiatan masyarakat yang bisa berisiko pada peningkatan jumlah kasus penularan virus corona (Covid-19).

Bila jumlah penularan kasus kembali meningkat, maka Indonesia harus kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada periode libur panjang Oktober lalu.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Khusus untuk Masyarakat yang Berlibur Saat Natal dan Tahun Baru 2021

"Untuk Indonesia kita juga perlu mewaspadai pada akhir tahun ini kegiatan-kegiatan masyarakat meningkat akibat adanya liburan panjang," ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam Bisnis Indonesia Award 2020, Senin (14/12/2020).

"Kita kemarin sempat ada Pilkada dan kita harus betul-betul menjaga agar jangan sampai rem harus diinjak hanya karena Covid-19 mengalami eskalasi yang meningkat secara pesat," ujar dia.

Sri Mulyani pun menyoroti beberapa negara yang kembali mempertimbangkan untuk melakukan lockdown ketat akibat terjadi peningkatan kasus pada periode November dan Desember 2020.

Beberapa negara tersebut yakni Jerman dan Perancis yang keduanya alami kenaikan kasus di musim dingin.

"Dan Negara nordik termasuk Swedia yang dulu hampir mendapat pujian karena mereka melakukan dan menangani konflik secara tidak konvensional, yakni membebaskan masyarakatnya bergerak tanpa adanya protokol kesehatan, sekarang dihadapkan kondisi yang luar biasa sangat menentukan," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Ini Tarif Baru Bus DAMRI Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Indonesia mencatatkan 5.489 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 623.309 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Untuk mengurangi angka penyebaran pandemi, Presiden Joko Widodo sebelumnya sempat meminta agar jumlah libur akhir tahun dikurangi.

Hingga akhirnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan cuti bersama yang dipangkas sebanyak tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020.

Cuti bersama tersebut merupakan pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

"Secara teknis pengurangan libur tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," ujar Muhadjir, Selasa (1/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com