JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan agar pemerintah menetapkan batas atas harga vaksin Covid-19 untuk yang mandiri atau berbayar.
Menurut perhitungan BPKN, harga yang ideal untuk vaksin Covid-19 yakni maksimal sebesar Rp 100.000.
Harga tersebut dinilai sudah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Baca juga: Sepanjang 2020 BPKN Beri 19 Rekomendasi, Mulai dari Kasus Asuransi hingga Harga Vaksin Covid-19
Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Anna Maria Tri Anggraeni mengatakan, rekomendasi tersebut telah diberikan kepada Kementerian Kesehatan.
Menurut dia, diperlukan harga vaksin yang terjangkau dalam penganggulangan pandemi.
"Vaksin yang berbayar batas atasnya itu kira-kira Rp 100.000, sesuai standar yang dikeluarkan oleh WHO dan beberapa benchmarking yang kami terima," ujar Anna dalam konferensi pers virtual Catatan Akhir Tahun BPKN 2020, Senin (14/12/2020).
Selain rekomendasi penetapan harga vaksin, BPKN juga meminta pemerintah memastikan seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan vaksin Covid-19, baik itu yang diberikan secara gratis atau yang berbayar.
Selain itu, proses vaksinasi di Indonesia juga perlu dilakukan setelah adanya hasil kajian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga dapat dipastikan lebih dahulu keamanan dan kehalalannya.
Baca juga: Maybank Salurkan Kredit Rp 2,68 Triliun ke Bio Farma untuk Pengadaan Vaksin Covid-19
"Perlu untuk memastikan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mendapatkan vaksin sebagai bentuk tanggung jawab negara yang menjamin keamanan, keselamatan, dan juga kehalalan vaksin," jelas Anna.
Sementara itu, Ketua BPKN Rizal Edy Halim menambahkan, rekomendasi ke Kementerian Kesehatan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan