Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susun RPP Omnibus Law, Kemenaker Libatkan 106 Rektor

Kompas.com - 14/12/2020, 20:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketengakerjaan (Kemenaker) melibatkan 106 rektor perguruan tinggi se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk melakukan uji sahih Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai regulasi turunan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja,.

"Kami sangat berharap dari para rektor atau yang mewakili, dapat memberikan masukan atau tanggapan maupun saran terhadap empat RPP yang kami siapkan. Sekali lagi, forum ini bukan sekedar basa-basi, tapi kami ingin benar-benar mendapatkan feedback dari bapak dan ibu sekalian," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).

Ida menambahkan, para rektor dapat memberikan kontribusi berupa masukan/tanggapan maupun saran terhadap empat RPP yang saat ini sedang dalam penyusunan dan pembahasan oleh pemerintah.

Baca juga: Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji sesuai Kriteria Penerima

Keempat RPP tersebut antara lain Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Berikutnya, PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan PP tentang Pengupahan. Dalam penyusunan dan pembahasan RPP ini, pihaknya sudah melibatkan Tim Tripartit. Terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha dan pemerintah maupun dengan stakeholders yang lain.

"Kita juga melibatkan para pakar, akademisi, ILO, World Bank, Dewan Pengupahan maupun pemangku kepentingan yang lainnya. Selain itu, kami di Kemenaker juga telah melakukan uji sahih di beberapa wilayah, antara lain Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Gorontalo, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lainnya," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Rektor Indonesia Arif Satria mengatakan, uji sahih merupakan bagian dari proses untuk mendorong inklusivitas agar publik terlibat dalam formulasi UU dan turunannya, termasuk PP.

Baca juga: Kemenaker Minta Layanan BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Diakses

Arif Satria menyebutkan, dari sekian banyak pasal dalam UU Cipta Kerja, pasal tentang ekosistem investasi dan kegiatan berusaha mendominasi yakni sebanyak 39,78 persen. Sedangkan ketenagakerjaan hanya 2,69 persen.

"Sangat kecil dan sangat sedikit sekali, tapi sangat menjadi perhatian publik yang luar biasa pasal tentang ketenagakerjaan. Orang tak melihat 39 persen maupun 13 persen. Meski porsinya hanya 2,69 persen, tapi isunya sangat sensitif. Ini artinya publik cinta terhadap isu ketenagakerjaan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com