Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meikarta Digugat PKPU, Bagaimana Kelanjutan Proyek Pembangunannya?

Kompas.com - 14/12/2020, 23:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyatakan kalau pihaknya terus melakukan pembangunan superblok kota baru Meikarta. Beberapa distrik saat ini sudah hampir selesai terbangun.

Meikarta sendiri merupakan proyek yang dikembangkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak perusahaan dari LPKR.

Chief Financial Officer (CFO) Lippo Karawaci Tevilyan Yudhistira Rusli telah menyiapkan sejumlah rencana pembangunan proyek Superblok Meikarta. Meskipun saat ini MSU tengah digugat pailit dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Perkembangan proyek Meikarta terakhir di-update manajemen Meikarta bahwa planning komplit dari Distrik Satu dan Distrik Dua akan terjadi sampai akhir tahun 2022 sampai awal 2023," ujar Yudhistira melalui public expose virtual, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Pengembang Meikarta Resmi Masuk PKPU

Dia berujar, 28 menara (tower) di Distrik 1 telah rampung dan sudah diserahterimakan sejak Maret 2020.

"Dan sudah ada 200 unit yang di-handover sampai akhir tahun ini di distrik satu," kata dia.

Sementara Distrik 2 sudah mulai topping off 2 tower) sejak 30 November 2020. Adapun serah terima unit Distrikt 2 akan dimulai tahun depan.

Dengan kata lain, lanjut dia, proses PKPU sama sekali tak menggangu proses pembangunan proyek Meikarta. Kondisi keuangan MSU juga masih dalam kondisi yang baik.

Sebagaimana diketahui, MSU tengah dalam proses PKPU dengan nilai Rp 7,01 triliun. MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung Senin 9 November 2020 lalu.

Baca juga: Lippo Karawaci Pastikan Pembangunan Meikarta Rampung Paling Lambat Awal 2023

Hal itu diputuskan berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pekara PKPU PT MSU diajukan oleh pihak kreditor, yakni PT Graha Megah Tritunggal (GMT) ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020. Gugatan yang dilayangkan GMT terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam keterangannya, pihak MSU menyebut pengajuan PKPU bertujuan untuk restrukturisasi usaha. Sehingga gugatan ini tidak akan berpengaruh kepada hak kepemilikan unit properti bagi para pembeli.

Selama berlangsungnya proses PKPU ini, MSU tetap menjalankan bisnis dengan normal seperti biasa, para pemesan unit tidak perlu khawatir dan terganggu dengan proses persidangan ini.

Baca juga: Dikaitkan Corona, Grup Lippo Bantah Ada Ribuan TKA China di Meikarta

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kreditor lainnya dalam PKPU ini adalah PT Kendal Tujuh Properti.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, Ketut Budi Wijaya memastikan bahwa tingkat utang perseroannya masih akan stabil hingga 2025.

Rasio utang Lippo Karawaci yang masih sehat akan memberikan peluang untuk bertumbuh dan berkembang dengan cepat pada periode tersebut.

"Bahwa sampai tahun 2025, tidak akan ada utang yang bernilai signifikan yang jatuh tempo. Jadi, dari tahun 2020-2025, tidak ada utang signifikan yang jatuh tempo," ujar Ketut.

Baca juga: Meikarta Akan Kebut Pembangunan District II

Ketut menyebutkan, rasio utang Lippo Karawaci hanya mencapai 0,34 kali bila dibandingkan dengan perusahaan kompetitor lainnya.

"Memiliki struktur utang yang paling sehat dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan tersebut di mana tingkat utang hanya mencapai 0,34 kali dari ekuitas. Ini posisi tahun 2019, namun tidak jauh berbeda dengan posisi di tahun 2020," kata dia.

Selain itu, lanjut Ketut, total aset yang dimiliki perusahaan Lippo Karawaci mencapai Rp 55,1 triliun.

"Lippo Karawaci merupakan perusahaan terbesar dari segi aset. Ini termasuk dari aset yang dikelola. Jadi kalau kita lihat total aset adalah Rp 55,1 triliun, sedangkan aset yang dikelola mencapai Rp 19 triliun. Kalau kita lihat dari perusahaan sejenis selisihnya cukup besar," papar dia.

Baca juga: Meikarta Bangun Gedung Tambahan di RS Siloam Khusus Pasien Covid-19

Pada laporan kuartal III 2020, LPKR mencatatkan rugi periode berjalan yang diatribusikan ke pemilik entitas induk sebesar Rp 2,34 triliun.

Namun, nilai tersebut meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 1,72 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin (2/11/2020), LPKR membukukan rugi usaha Rp 622,88 miliar pada kuartal III 2020, berkurang dari rugi usaha Rp 902,41 miliar pada periode sama tahun lalu.

Adapun beban keuangan neto perseroan Rp 1,17 triliun, naik dari sebelumnya Rp 755,94 miliar. Pendapatan LPKR pada kuartal III tahun 2020 sebesar Rp 8,58 triliun.

Nilai tersebut naik tipis 0,24 persen jika dibandingkan dengan periode saham tahun lalu Rp 8,56 triliun.

Baca juga: Meikarta Mulai Lakukan Serah Terima Unit Apartemen

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com