Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Blokir 114 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal

Kompas.com - 15/12/2020, 13:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 114 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin atau ilegal.

Dengan demikian, hingga November 2020 sudah sebanyak 1.143 domain entitas yang tidak memiliki izin Bappebti telah diblokir. Pemblokiran dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta bekerja sama dengan perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, pemblokiran dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin. Sekaligus memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.

"Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses dari Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Ini Alasan Bappebti Blokir Situs Investasi Binomo

Ia menjelaskan, 114 domain situs terbaru yang diblokir, sebagian besar merupakan situs web dari pialang berjangka luar negeri. Memang banyak yang mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, tapi ketika beroperasi di Indonesia tetap diharuskan memiliki izin dari Bappebti.

"Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," jelas dia.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, pemblokiran juga bertujuan mengedukasi masyarakat.

Apabila suatu situs tidak dapat diakses, masyarakat diharapkan akan menyadari bahwa situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga diblokir oleh pemerintah.

"Pemerintah berharap masyarakat akan semakin menyadari dan berhati-hati dalam melakukan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan tinggi," ungkapnya.

Menurut dia, dalam berinvestasi harus memilih perusahaan yang memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis. Untuk itu, sebelum berinvestasi masyarakat harus selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.

"Serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya (investasi tersebut)," kata dia.

Adapun 114 entitas tak berizin yang telah diblokir, di antaranya Ambroker, Bfx rebate, Binomo, Exness, FBS, OctaFx, FX Primus, IQ Option, Olymptrade, Fullerton Markets, Fx Open, Firewood FX, Fxbc, Fxbc, FXCM, Fxpcm, FxPro, Fxtm, XM, Axi, BDSWISS, Go markets, Guru Forex, IB broker, IB FxPro, dan IC Markets.

Kemudian ada Imbicom, Instaforex, MRG Premiere, Pax Forex, Vantagefx, Wikichanger, Xglobal Invest, PT. Fullerton Markets, Rebate 88, Weltrade Indonesia, 12 Trader, Argus Fx, Bfx rebate, Bima Fx, Cash Back Forex, Etiq Fx, Exness, FBS, Click Fx, FX Base, Multibroker, Forex rebate, Ruang fx, Fox rebate.

Ada pula IB Forex, IB Forex Indonesia, IB Fxc, IB FxGiants, IB kita, Imperial forex, Instaforex, Just forex, Lite forex, MRG Trade, MRG Premiere, NPBFX, OctaFx, Omah rebate, Omahforex, Omahfx, Payback fx, Social Trade, Wedeprofit, Weltrade, Tickmill, Nature Forex, Forex Chief, Fxopen, serta Hot Forex.

Baca juga: Bappebti Blokir 80 Situs Pialang Ilegal, Ini Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com